Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
-
Kurangi Risiko Bunuh Diri, Korsel Siapkan Tes Kesehatan Mental dari SDAnak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja5 Cara Sederhana Hilangkan Bau Prengus pada Daging KambingDoa Mandi Sebelum Salat Idul Adha dan Tata CaranyaJelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon IstriPerbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 2025El Nino Habisi Panen DSNG, Produksi CPO MelorotPresiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer JagungKades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut8 Cara Mudah agar Terlihat Awet Muda Secara Alami di Usia 50
下一篇:Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi
- ·Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam
- ·Rogoh Kocek Puluhan Miliar, Monaspermata Perkuat Cengkeraman di Jembo Cable (JECC)
- ·Doa Mandi Sebelum Salat Idul Adha dan Tata Caranya
- ·Libur Sekolah dan Idul Adha, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% di 10 Ruas Strategis
- ·Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Bilang Begini
- ·Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi
- ·7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·Lima Pengedar Sabu Terciduk BNNP Kaltim
- ·Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?
- ·FOTO: Ramai Hari Pertama Jakarta Fair 2024
- ·Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi
- ·ODOL Bikin Jalan Jebol, Pemerintah Siap ‘Gempur’ Truk Bandel
- ·Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
- ·9 Tahun Berturut
- ·Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2024
- ·Kemenhub Temukan Masih Ada Sejumlah Kekurangan pada Integrasi Transportasi Dukuh Atas
- ·Akses Ditutup, Wamen Sekretaris Negara dan PPKGBK Kawal Serah Terima Gedung JCC
- ·6 Kebiasaan 'Ajaib' yang Sering Dilakukan Orang Cerdas
- ·Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi
- ·8 Cara Mudah agar Terlihat Awet Muda Secara Alami di Usia 50
- ·Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- ·Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
- ·Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- ·Mengenal Beach Club Gunung Kidul, Digadang Jadi yang Terbesar di RI
- ·Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
- ·Nah ini Dia, 24 Pihak yang Diduga 'Kecipratan' Uang Haram e
- ·Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- ·8 Cara Mudah agar Terlihat Awet Muda Secara Alami di Usia 50
- ·Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- ·Nissan N7 Punya Peluang Dijual di Indonesia
- ·Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- ·Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
- ·5 Kebiasaan Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Badan Langsing
- ·Momen AHY Hormat Kepada Jokowi
- ·Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- ·AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK