Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan pokok perkaran Anwar Usman, dilansir Disway.id dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya dalam gugatan pokok perkara paman Gibran Rakabuming Raka itu mendesak keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dibatalkan.
Anwar bahkan mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat memulihkan nama baik dan kedudukannya kembali sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme
BACA JUGA:MKMK Copot Anwar Usman, Megawati: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi Indonesia
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," tambah Anwar Usman dalam gugatannya.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Dan narasi yang disebutkan PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman telah dikabulkan. Jika memang benar, Anwar Usman berpotensi akan kembali menjabat Ketua MK, dan posisi Suhartoyo dianggap batal.
Anwar Usman Langgar Kode Etik
- 1
- 2
- »
-
Kasus Penipuan Undangan Pernikahan, Polisi: Modus Penipuan BaruCatat, 5 Rebusan Daun Penurun Kolesterol TinggiKronologi Turis China Tersangkut Rok Tewas Jatuh ke Jurang Kawah IjenNYALANG: Jejak Tawa di Antara Kabut PagiTraveling ke Eropa? Simak Daftar Negara Penutur Bahasa Inggris TerbaikNgamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 JutaFOTO: Muak Warga Spanyol dengan Overtourism di Kepulauan CanaryJangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur20 Ucapan Hari Kanker Anak Internasional, Menyentuh dan Menginspirasi3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian
下一篇:Cieee Anak UI! 2.160 Camaba Lolos Masuk Universitas Indonesia Jalur SNBP 2025
- ·WHO Desak Pemerintah Indonesia Eliminasi Lemak Trans
- ·Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- ·FOTO: Berkunjung ke Pusat Penangkaran Panda Raksasa di China
- ·Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag
- ·VIDEO: Pameran di London Meriahkan Hari Jadi ke
- ·Ramai di Medsos, Kenapa Bawang Merah Disebut 'Bawang Jahat'?
- ·Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan
- ·Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- ·BPBD DKI Jakarta Bocorkan Strategi Hadapi Musim Hujan
- ·Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi
- ·Pendaftaran Capres
- ·Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura
- ·Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Emas Freeport di Gresik
- ·Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps
- ·Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Prabowo
- ·5 Alasan Rumah Selalu Terasa Berantakan Meski Sudah Dirapikan
- ·Pengamanan Shalat Idul Fitri di Istiqlal Diperketat, Wapres RI Direncanakan Hadir
- ·Usai Berikan Hasil Rapimnas ke Jokowi, SAMAWI Datangi Rumah Prabowo Subianto
- ·Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
- ·Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini
- ·Alice Norin Mengidap Kanker Sarkoma, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
- ·Relawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024
- ·Presiden Prabowo Hadiri Salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
- ·Penuh Sampah, Jepang Umumkan Pembatasan Pengunjung Gunung Fuji
- ·Jokowi Bagi
- ·FOTO: Desa Meat, Sentra Kain Tenun Ulos di Danau Toba
- ·5 Kebiasan Sederhana yang Sering Disepelekan Ini Ternyata Bikin Kurus
- ·Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- ·Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan
- ·Heboh Ulat Beracun Pembunuh Manusia, Ini Faktanya
- ·Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
- ·Sebelum Jadi 'Whoosh', KCIC Sempat Bikin Sayembara Kandidat Nama Kereta Cepat yang Indonesia Banget
- ·Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China
- ·Ini yang Jadi Fokus Irvan Mahidin Usai Dipercaya Pimpin IVENDO 2025–2028
- ·Bahaya yang Mengintai di Balik Vampire Facial