Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
-
Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMIHarga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, Cek Rinciannya!Rekomendasi Slow Bar di Yogyakarta, Ngopi Santai Penuh MaknaPilot Mendadak Pinjam Obeng Saat Pesawat di Udara, Penumpang PanikHasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?FOTO: Gaya Hidup Berkelanjutan di 'Apartemen Masa Depan' PrancisProjo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap TerbukaSimak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet NureyefMuseum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
下一篇:Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
- ·Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- ·Pemerintah
- ·Apa! Anies Bohong?
- ·Pramugari Selalu Selipkan Tangan Saat Duduk di Pesawat, Ini Alasannya
- ·Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- ·VIDEO: Hotel Legendaris di Las Vegas Dirobohkan demi Stadion Bisbol
- ·Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp1.924.000 per Gram, Buyback Ikut Merosot
- ·Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen
- ·London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- ·Aurel Hermansyah Berhasil Turunkan BB Hingga 15 Kg, Ini 5 Rahasianya
- ·Said Abdullah: PDIP Dukung PPN 12 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
- ·Heboh, Ada Kecoak di dalam Makanan yang Disajikan Maskapai Ini
- ·Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- ·Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya
- ·Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
- ·Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,49% ke Level 7.071
- ·Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia
- ·Pemicu Masalah Mental pada Pekerja, Kerja di Luar Job Desc
- ·Simak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!
- ·Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
- ·FOTO: Wajah
- ·Jokowi Disarankan Bikin Partai Sendiri Usai Dipecat PDIP, Jangan Gabung ke Partai yang Sudah Mapan
- ·Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus
- ·Jumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan Kemacetan
- ·Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
- ·Pria, Lakukan Ini Buat Bantu Wanita Capai Orgasme
- ·FOTO: Wajah
- ·10 Bandara Paling 'Instagramable', Kuala Lumpur Kalahkan Changi
- ·20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN
- ·Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
- ·7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- ·Alasan Minum Kopi di Pagi Hari Kerap Bikin Perut Mulas
- ·Songsong Visi Indonesia Emas 2045, Forum Merajut Masa Depan Indonesia Rajut Keberagaman
- ·10 Bandara Paling 'Instagramable', Kuala Lumpur Kalahkan Changi
- ·Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
- ·Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!