Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
JAKARTA,quickq苹果官方网站下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah masih mengkaji gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita mau tuntaskan dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Segara Dipulangkan, Polri Bocorkan Jadwalnya
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.
Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Sule Untuk Rizky Febian yang Akan Menikah: Sampai Akhirlah Sama Pasangan
Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya, presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.
MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Pada Kamis 25 Mei 2923, MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’
BACA JUGA:Warga Cilegon Ini Pergi Haji Dengan Gowes Sepeda
"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” bunyi pasal tersebut
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisoner KPK lainnya.
Fajar mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
-
Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai GarpuWaspada! Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak ResmiJelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKBKena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan NormalPolda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi SetiawanMegawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat IniKaryawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MACara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari EsSambut HUT RI ke
- ·Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Mau Liburan Antimainstream? Tur Wisata ke Korea Utara Kini Dibuka Lagi
- ·BTNK Sebut Limbah Kapal Wisata Cemari Taman Nasional Komodo
- ·Thailand Juara di ASEAN Kunjungan Turis 2024, Indonesia Kalah Jauh
- ·10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
- ·Kisah Gus Dur di Istana, Akrab dengan Sayur Lodeh dan Lele Goreng
- ·Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai Garpu
- ·Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- ·Jokowi Kenakan Baju Adat Banjar, Bermakna Kekuasaan hingga Kebaikan
- ·Nekat Nikah Lagi, Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Dipolisikan Istri
- ·Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
- ·Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur
- ·Uskup Agung Jakarta Minta Natal Berlangsung Aman
- ·Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB
- ·Mau Liburan Antimainstream? Tur Wisata ke Korea Utara Kini Dibuka Lagi
- ·7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
- ·5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang Tidur
- ·Pejabat Thailand Sindir Korea Selatan Tak Punya Daya Tarik Wisata
- ·Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas
- ·Sudah 3 Harimau Mati di Medan Zoo, Selanjutnya Apa?
- ·Sambut HUT RI ke
- ·Lirik Ekosistem Stablecoin, Korea Selatan Pertimbangkan Hubungkan Token Deposito ke Blockchain
- ·FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman
- ·7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan
- ·Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Bismillahirrahmanirrahim, Saya Menyatakan Pengunduran Diri!
- ·Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- ·KAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!
- ·Melihat Jalan
- ·Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global
- ·5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah
- ·PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- ·Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin
- ·Bila Terbukti Merekayasa Kasus Terorisme Bekasi, Kapolri Siap Dicopot
- ·Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- ·Broker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial