Ombudsman RI Kembangkan Digital Dashboard Monitoring, Permudah Penyelesaian Laporan Masyarakat
JAKARTA,quickq客服地址 DISWAY.ID --Dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI melalui Biro Humas dan Teknologi Informasi tengah mengembangkan inovasi digital dalam bentuk dashboard monitoring penyelesaian laporan masyarakat.
Menurut keterangan Kepala Biro Humas dan TI Ombudsman RI, Dodi Wahyugi, dashboard ini memuat data realisasi penyelesaian laporan masyarakat secara realtime sekaligus menampilkan infografik capaian serta fitur tracking pengaduan.
Untuk dapat mengaksesnya, pengguna juga hanya perlu masuk ke laman www.data.ombudsman.go.id.
BACA JUGA:Utang RI Capai Ribuan Triliun di Masa Menkeu Sri Mulyani, Ekonom: Perlu Sosok yang Lebih Kreatif
BACA JUGA:Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemenperin Rutin Gelar Sosialisasi
"Dashboard ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, baik pelapor, instansi, swasta, hingga media massa untuk mendapatkan informasi terkait laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman secara realtime," ucap Dodi dalam keterangannya di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, pada Jumat 11 Oktober 2024.
Selain itu, Dodi juga menjelaskan bahwa dashboard ini merupakan salah satu inovasi digital dalam meningkatkan akuntabilitas lembaga melalui pengelolaan data yang akurat dan terkini.
Ia merinci, fitur data laporan masyarakat menyajikan data angka serta informasi terkait laporan masyarakat yang terdaftar di Ombudsman RI baik pusat maupun 34 kantor perwakilan seluruh Indonesia.
Rangkuman data tersebut juga disajikan secara menarik dan mudah dibaca dalam kanal infografik.
BACA JUGA:Tiba di Balikpapan, AHY Serahkan Sertifikat Istana Negara dan Istana Garuda IKN
BACA JUGA: Dukung Pertumbuhan Keuangan Syariah, OJK Terbitkan Regulasi dan Program Inisiatif
Kemudian, fitur yang bermanfaat bagi pelapor adalah tracking laporan masyarakat. Dimana para pelapor dapat menginput nomor registrasi aduannya untuk mengetahui progres penyelesaiannya di Ombudsman RI.
"Informasi dan data yang disampaikan dalam dashboard tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucap Dodi.
Dodi menambahkan, data tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan rujukan isu-isu yang berkaitan dengan pelayanan publik dan maladministrasi.
- 1
- 2
- »
-
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per MingguPolri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita PeriksaMenteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran AyahKominfo Blokir 846.047 Situs Judi OnlineDorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan KelapaMemang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPTTrump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 JuniPertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR CodePasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
下一篇:Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- ·Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- ·KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
- ·Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
- ·Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- ·Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- ·Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres
- ·Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- ·Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
- ·Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- ·Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- ·Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa
- ·Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 2025
- ·Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- ·Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- ·Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
- ·Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- ·KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- ·Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang
- ·Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- ·Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa
- ·China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- ·Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- ·Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- ·Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- ·Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- ·Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- ·KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- ·Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- ·Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- ·Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- ·3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- ·Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang
- ·Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- ·Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
- ·Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
- ·Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi