Menkomdigi Meutya Hafid akan Panggil Pihak World Coin Minggu Depan
JAKARTA,quickq加速器官网百度知道 DISWAY.ID--Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan akan panggil segera pihak PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara atau world coin minggu depan.
"Kita akan panggil minggu depan, dari situ kita lihat sambil sekali lagi melihat fenomena di negara-negara lain juga," ujar Meutya di Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemkomdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Akan Panggil PT Sandina Abadi Nusantara untuk Dimintai Keterangan
BACA JUGA:Layanan Worldcoin Dibekukan Komdigi usai Viral Dugaan Pelanggaraan Sistem Elektronik, Ini Alasannya
Meutya juga mengungkapkan bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di dalam negeri tetapi di luar negeri. Nantinya, Meutya akan melihat kebijakan dari negara-negara lain untuk kebijakan lebih lanjut dari aplikasi ini.
"Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka," tegas Meutya.
"Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
BACA JUGA:Warga Bekasi Tetap Datangi Ruko World App Meski Sudah Dibekukan Komdigi
BACA JUGA:Demi Uang Gratis, Warga Bekasi Rela Scan Retina Mata World App: Kita Coba-coba Ternyata Bener Dapet
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander Sabar di Jakarta dikutip Senin, 5 April 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSDE tas nama badan hukum, lainnya, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
BACA JUGA:3 Lokasi Berdirinya World App di Bekasi, Diam-diam Beroperasi Bisa Curi Data Biometrik!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
- Alami Kerugian Rp15 Miliar, PT SSL Minta Kepolisian Ungkap Dalang Pembakar Aset Perusahaan di Siak
- Dua Penggawa Timnas Indonesia Dapat Perhatian Pimpinannya di Kepolisian Jelang Semifinal
- Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- Pengelolaan Air Tradisional dari Bali akan Dikenalkan pada Negara
- Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
- KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
- Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata
- Gelar Ratas, Jokowi Minta Jajarannya untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang
- Dominasi Starlink Mulai Dihadang, Jeff Bezos Siap Tantang Elon Musk!
- Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik
- KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo
- Hartadinata Abadi (HRTA) Bagikan Dividen Rp21 per Lembar Saham Usai Catat Kenaikan Pendapatan 68,97%
- PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
- Prabowo dan Trump Kompak Dukung Stabilitas Dunia Lewat Sambungan Telepon 15 Menit
- Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta
- Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!
- Penyair dan Tokoh Sastra Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Berikut Daftar Karyanya