Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra pada Kamis, 6 April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan kembali Dito Mahendra bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dilakukan guna mengklarifkasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
"Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis 6 April 2023. Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi
BACA JUGA:Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Brigjen Djuhandhani mengatakan pada pemanggilan pertama, Dito mengonfirmasi tak hadir lantaran masih berada di luar kota.
"Kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi, tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua," ucapnya.
Brigjen Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi yang didapati dirumah Dito, 9 diantaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal.
BACA JUGA:Akhirnya Isi BBM Wajib QR Code MyPertamina Resmi Berlaku di 516 Kota/Kab Indonesia, Begini Cara Penggunaannya
BACA JUGA:Safari Ramadan
"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis,30 Maret 2023.
Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Djuhandani.
BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 5 April 2023
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor
- FOTO: Tebet Eco Park, Destinasi Wisata Asri dan Ramah Anak di Jakarta
- Imbas Awak Pesawat Tertidur 28 Menit Saat Penerbangan Kendari
- FOTO: Menswear Level Couture ala Kim Jones untuk Dior
- Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- Diduga Ada Penggelembungan Suara, Warga Minta KPU Jaksel Transparan Suara
- Pria Wajib Tahu, 6 Hal Sederhana yang Wanita Inginkan di Ranjang
- Profil dan Riwayat Pendidikan Titiek Soeharto, Lulusan UI Bertengger di Dapil DIY, Lolos ke DPR
- Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- Tegas! Polisi Bakal Tindak Sopir Bus Gunakan Klakson Telolet
- Antisipasi Demo Hasil Pemilu 2024, Intelijen Disiagakan
- Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek
- Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
- Kasusnya Lagi Ngegas di Brasil, Waspadai Gejala Kanker Penis
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Heboh Daftar Makeup Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM
- Pria Wajib Tahu, 6 Hal Sederhana yang Wanita Inginkan di Ranjang
- Semangat Olimpiade dan Pesan Politis di Koleksi Couture Dior
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Viral Pria Jalani Frugal Living, Rp3 Ribu Cukup buat Sehari