Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
JAKARTA,quickq会员怎么买 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk BromoGreater Bay Area, Liburan Seru di Hong Kong, Guangdong, dan MacaoBahlil Tegaskan Subsidi BBM Untuk Ojol Belum FinalCara Cek Link Live Skor PPPK 2024 Tahap 1, Peserta wajib Tahu!7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda BahayaIHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%Ekonom Prediksi PPN 12 Persen Bakal Berdampak Pada Penetapan UMPFOTO: Menjelajahi Labirin Kebun Jagung Terbesar di Dunia, Berani Coba?Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana5 Jenis Makanan untuk Kesuburan Wanita
下一篇:10 Ribu Buruh Sritex Bakal Demo di Jakarta Pekan Depan, Menaker Yassierli Beri Tanggapan
- ·Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- ·Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
- ·Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan
- ·Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
- ·Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- ·Tips buat Orang Tua Cegah Anak Hilang di Tempat Wisata
- ·Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
- ·Sandra Dewi Mengaku Idap Rosacea, Penyakit Apa Itu?
- ·7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- ·Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan
- ·Kampanye #SetaraBerkarya Ramaikan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024 di Kemensos
- ·Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
- ·Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
- ·Investor Waspada! BEI Pantau Gerak
- ·Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!
- ·Diteror Sederet Ancaman Bom Palsu, Penerbangan India Terganggu
- ·Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- ·Ditunjuk Jadi Menteri PPPA, Siapa Arifatul Choiri Fauzi?
- ·Mata Pelajaran Coding dan AI Serius Bakal Diterapkan di Sekolah, Begini Skemanya
- ·Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN
- ·UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti
- ·Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
- ·Apa Itu Jam Koma Gen Z, yang Viral di Media Sosial?
- ·Maskapai Penerbangan Tolak Penumpang Yahudi, Didenda Rp102 Miliar
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·10 Makanan Indonesia Paling Tak Enak Versi Taste Atlas, Ada Kupat Tahu
- ·Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- ·Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata di Kabinet Prabowo
- ·7 Kebiasaan yang Picu Asam Urat 'Ngamuk', Bikin Sendi Nyeri Bukan Main
- ·Apa Itu Jam Koma Gen Z, yang Viral di Media Sosial?
- ·Simak Baik
- ·Bag Charm, Tren Gantungan Tas yang Nyontek Gaya Jane Birkin
- ·7 Kebiasaan yang Picu Asam Urat 'Ngamuk', Bikin Sendi Nyeri Bukan Main
- ·Disetujui DPR, 606 Ribu Guru Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025
- ·Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
- ·FOTO: Kala 'Zombie' Serang Jalanan di Santiago Chili