Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
相关文章
- 从ChatGPT风靡全球,到Sora的出现被称为让人工智能进入“狂飙时代”,人工智能数字科技对艺术创作生产和未来发展的巨大推力和冲击引发业界广泛关注甚至震荡。很多人可能觉得,AI是技术宅的专属领地,与2025-06-04
Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi Operasional
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) melaporkan penurunan signifikan pada2025-06-04Dialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?
Jakarta, CNN Indonesia-- Aktris Nikita Willymengalami keguguran di usia kehamilannya yang baru mengi2025-06-04Awas Kebanyakan, Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari!
Daftar Isi Apa yang bakal terjadi di tubuh kalau kebanyakan gula?2025-06-04Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
Jakarta, CNN Indonesia-- Dengan pesatnya perkembangan industri digital, harapan pelanggan terhadap l2025-06-04Nasib Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa
JAKARTA, DISWAY.ID -Status Gubernur Papua, Lukas Enembe ditentukan hari ini usai ditangkap di Papua2025-06-04
最新评论