PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme.
Jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," katanya.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," bebernya.
Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," ucapnya.
Menurut Ali Ahmad, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Contoh pertama, Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Berikutnya, Jerman pembubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan. Australia menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Selanjutnya, Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.
(责任编辑:综合)
- Asyik! Jalur Tol Jakarta
- Islam dan Budaya Jawa Dalam Semangkuk Kolak
- 艺术生留学推荐信怎么写?
- Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?
- Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- 艺术生留学推荐信怎么写?
- Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
- Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
- Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!
- VIDEO: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Tidak Dapat Nafkah Batin?
- Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis
- quickq手机版官网
- Babak Baru Kasus Pelecehan Anak Kapolres Ngada, Ini Tuntutan KPAI
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia
- VIDEO: Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut
- FOTO: Transformasi Heidi Klum Jadi Burung Merak di Halloween 2023
- Prabowo: Saya Tak Takut Mafia, Saya Siap Mati untuk Bangsa dan Rakyat Indonesia!