Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres
JAKARTA,quickq苹果版官方网址 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso
Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Anwar Usman.
BACA JUGA:KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat
Lebih lanjut, meskipun gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah, akan tetapi ada beberapa Hakim yang memberikan concurring opinion atau alasan berbeda dan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kata Hakim Anwar Usman, yang memberikan alasan berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh. Sedangkan yang memberikan pendapat berbeda adalah Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Suhartoyo.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, gaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," ucap Hakim Anwar Usman.
- 1
- 2
- »
-
Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan LegalitasMUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat IniPantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan UburKementerian UMKM纽约电影学院相当于国内什么大学?Diperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 BulanRUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!Usai Ekshumasi Hari Ini, Polisi Rencanakan Bongkar Korban Serial Killer Lainnya10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah
下一篇:Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- ·Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
- ·Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- ·Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- ·Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- ·VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi
- ·Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- ·Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
- ·Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- ·Ini Asal Usul Cekcok Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan, Masalah Sebenarnya Begini...
- ·9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes
- ·Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah
- ·9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- ·Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
- ·Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- ·Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?
- ·Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah
- ·FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
- ·Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·Apa Itu Isra Miraj dan Apa Saja Amalannya?
- ·Potensi Kerja sama Indonesia
- ·Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
- ·10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah
- ·Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·切尔西设计学院排名多少?
- ·Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
- ·5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- ·Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- ·Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- ·Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat
- ·FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- ·Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·Kondisi Ekonomi Fluktuatif, Transkon Jaya (TRJA) Masih Kaji Target Laba Tahun 2025
- ·BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se