Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi
Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.
“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.
“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.
相关文章
Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bertolak ke India untuk melakukan2025-06-04PKB Bakal Gelar Muktamar di Bali, Pastikan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
JAKARTA, DISWAY.ID --Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar Muktamar pada tanggal 24-26 Agus2025-06-04Bila Terbukti Merekayasa Kasus Terorisme Bekasi, Kapolri Siap Dicopot
Warta Ekonomi, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan dirinya siap dicopot dari ja2025-06-04Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkumpulan Telapak Indonesia (Telapak) mengklaim tak ada pelanggaran Hak A2025-06-043 Roller Coaster Paling Mengerikan di Dunia, Incaran Pecandu Adrenalin
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pengguna platform TikTok membahas tiga roller coaster paling menger2025-06-04Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut faktor monopoli men2025-06-04
最新评论