您的当前位置:首页 > 综合 > Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau 正文
时间:2025-05-25 07:15:43 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (GAPPRI) menyambut quickq官网进入
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (GAPPRI) menyambut baik pergantian Dirjen Bea Cukai dari Askolani kepada Letjen Djaka Budi Utama yang rencananya akan dilantik Menteri Keuangan RI pekan ini.
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menyampaikan terima kasih kepada bapak Askolani yang telah mendedikasikan diri sebagai Dirjen Bea Cukai sejak 12 Maret 2021-Mei 2025.
Perkumpulan GAPPRI menaruh harapan besar kepada bapak Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai baru untuk berkomitmen menjaga keberlangsungan lndustri Hasil Tembakau (lHT) legal nasional.
"Pasalnya, IHT berkontribusi 10% penerimaan negara dari cukai hasil tembakau untuk APBN. Belum lagi kontribusi lain, antara lain pajak, penyerapan tenaga kerja (padat karya), dan masih banyak lagi," kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Perkumpulan GAPPRI yang berdiri sejak 1950 di Indonesia dengan anggota pabrik rokok kretek golongan I, II, dan III. Saat ini anggota GAPPRI memiliki pangsa pasar 70% produksi rokok nasional.
Henry Najoan mengatakan, saat ini IHT legal nasional menghadapi berbagai tantangan besar. Pertama, terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan non fiskal—yang dibebankan pada IHT kretek.
Padatnya aturan (heavy regulated) tersebut berekses negatif di lapangan karena aturan tidak incorporated, lebih banyak mengadopsi kepentingan pesaing bisnis global yang masuk melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO.
"Salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp. 230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan," ungkap Henry Najoan.
Kedua, situasi IHT kretek saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional.
"GAPPRI berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, hal itu agar IHT kretek bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis dan tekanan rokok murah yang tak jelas asal dan produsennya," ujar Henry Najoan.
Ketiga, keberadaan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463, berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
Sebagai contoh, aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat anggota GAPPRI kesulitan menyesuaikan ketentuan tersebut. Petani tembakau juga akan kesulitan memenuhi ketentuan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi.
Sementara bahan tambahan di Pasal 32 akan menghilangkan ciri khas produk kretek yang selama ini bahan tambahannya menjadi nilai lebih.
"Pasal-pasal dalam PP 28/2024 menurut kalangan industri rokok menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan. Karena itu, GAPPRI memohon agar pemerintah meninjau ulang aturan tersebut," tegas Henry Najoan.
Keempat, memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan. Sebab, pabrik rokok memang butuh insentif, tapi situasi seperti ini negara juga membutuhkan pemasukan.
Kelima, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama tahun 2026-2029, agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal.
"Tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Henry Najoan.
Keenam, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Ketujuh, GAPPRI juga mendukung terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen ilegalnya.
"GAPPRI berharap diberikan waktu beraudiensi dengan bapak Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama dengan tujuan untuk mencari solusi dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau, kelangsungan tersedia lapangan pekerjaan, efek ganda, nilai tambah serta pengamanan investasi, sehingga sejalan dengan cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi dan nasional," pungkas Henry Najoan.
Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini2025-05-25 07:09
Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...2025-05-25 06:32
Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua2025-05-25 06:16
Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'2025-05-25 06:04
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya2025-05-25 05:47
Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS2025-05-25 05:41
Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky2025-05-25 05:38
Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI2025-05-25 05:09
Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya2025-05-25 05:02
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan2025-05-25 04:58
Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara2025-05-25 07:00
Ditembak Orang Suruhan Suami, Begini Kondisi Terkini Istri Kopda M2025-05-25 06:29
Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat2025-05-25 06:19
Ditanya soal Masih Punya Utang, Edhy Prabowo: Emang Salah?2025-05-25 05:36
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-05-25 05:31
Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat2025-05-25 05:30
Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran2025-05-25 05:23
Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI2025-05-25 05:12
Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah2025-05-25 04:55
Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi2025-05-25 04:51