Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini

娱乐 2025-05-29 11:47:03 4542

JAKARTA,quickq苹果下载安装 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 29 Mei 2024.

Jaksa KPK menghadirkan biduan yang diduga dekat dengan SYL yaitu Nayunda Nabila Nizrinah hingga Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini

“Persidangan SYL besok, jaksa telah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Nayunda Nabila kemudian dan beberapa pihak lainnya termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 29 Mei 2024, Serbu Hadiah Gratis

Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini

BACA JUGA:Pertamina Akan Fokuskan Jual Pertamax Green 95 di Wilayah Ini

Oleh karena itu, Ali berharap saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangannya pada persidangan.

“Kami juga berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK,” jelasnya

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:Wawancara Eksklusif dengan Try Sutrisno Jelang Hari Lahir Pancasila: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa

BACA JUGA:UKT Batal Naik, Rektor PTN Diminta Ajukan Ulang Hitungan Biaya Kuliah Tanpa Kenaikan Paling Lambat 5 Juni 2024

Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

本文地址:http://www.china-quickq.com/html/33f599894.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Timnas AMIN Ogah Ambil Pusing Pertemuan Jokowi

Makan 10 Buah Tinggi Kalsium Ini, Tak Perlu Khawatir Tulang Keropos

Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal

Sandiaga ke PPP, Pengurus Ungkap Langkahnya Setelah Lebaran Ini

Terbongkar! Dicampakkan di Formula E Jakarta, Anies Baswedan Baper Berat? Tim Koalisi: Dia Sangat...

Panglima TNI: Tidak Ada Penambahan Pasukan dan Alutsista di Papua

Muhaimin Iskandar Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil : Tanya kepada Rakyat

2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E

友情链接