Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
JAKARTA,quickq加速器官网下载 DISWAY.ID- Masa Kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 serentak digelar pada hari ini Rabu, 25 September 2024.
Adapun, jadwal serta tahapan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui, dengan adanya masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari ini 25 September, Simak Aturannya!
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calon bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam M.H. Thamrin di Karet Bivak
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Ingin Jakarta Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pramono Janji Akan Kampanye Damai dan Riang Gembira
Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, aturan pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 juga diatur sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada, di antaranya:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Itu dia sederet informasi mengenai larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang perlu diketahui. Semoga membantu!
-
Emiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini TujuannyaViral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah19 Bandara di Indonesia yang Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar MatahariBPH Migas Kawal Program BBM Satu HargaWapres Gibran Prioritaskan Logistik untuk Warga Korban Banjir di Pondok Gede PermaiBronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada HospitalGaet Perusahaan Amerika, Mayora Indah (MYOR) Perluas Pasar Ekspor di Tengah Ketidakpastian GlobalDireksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan MundurData Penjualan Mobil SUV dari Honda Turun Terus
下一篇:Kodam 1 Bukit Barisan Siap Amankan Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba
- ·Melonjak Rp26 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Tembus Rp1,9 Juta per Gram
- ·Mitos vs Fakta, Petai Bisa Turunkan Gula Darah?
- ·Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
- ·Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD
- ·伦敦地区的音乐学院有哪些?
- ·Bukan di Kulkas, Simpan 6 Makanan Ini Cukup di Suhu Ruang
- ·Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- ·Berikan Kontribusi Besar untuk Perekonomian, Kemenperin: Industri Kimia Perlu Dipacu Lagi
- ·Doa Setelah Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- ·Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs
- ·38 Turis Vietnam Menghilang Misterius di Pulau Jeju Korsel
- ·Merger Grab
- ·Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
- ·FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- ·Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke
- ·Peluang Emas! RI
- ·Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- ·Merger Grab
- ·PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi
- ·Mercon Merah Putih siap bawa Oseng Mercon Go
- ·Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- ·19 Bandara di Indonesia yang Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- ·19 Bandara di Indonesia yang Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- ·Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- ·Sempat Rusak Berubah Arah, Eskalator Stasiun Manggarai Beroperasi Lagi
- ·Merger Grab
- ·FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
- ·Bintang TV Jadi Pahlawan, Tangkap Ular yang Bikin Kacau di Pesawat
- ·Kejahatan Luar Biasa, Kasus Femisida Diprediksi Terus Meningkat
- ·FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- ·Rektor UI Tetapkan Prof. Yulianti, PhD sebagai Dekan FEB UI 2025
- ·Data Penjualan Mobil SUV dari Honda Turun Terus
- ·MS Glow For Men Perkuat Branding Motorsport Lewat Tiket MotoGP
- ·FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- ·INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
- ·Kejahatan Luar Biasa, Kasus Femisida Diprediksi Terus Meningkat