Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
JAKARTA,quickq苹果版最新下载地址 DISWAY.ID –Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuat langkah mengejutkan dengan mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri akibat unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Ya, benar," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi pada Minggu, 11 Mei 2025.
Pernyataan singkat itu cukup untuk menggambarkan keberaniannya mengambil sikap di tengah sorotan tajam publik atas kasus yang menyentuh isu kebebasan berekspresi di ruang digital.
BACA JUGA:Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50% Spesial Hari Kebangkitan Nasional
Sebelumnya, SSS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah sebuah meme yang dinilai menjelekkan Presiden Prabowo dan Jokowi.
Perempuan muda itu diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemenperin Tepis Perpres TKDN Desakan Pihak Tertentu: Untuk Perkuat Industri Lokal!
Penahanan terhadap mahasiswi ITB tersebut langsung memantik perbincangan luas di media sosial.
Banyak pihak menyoroti penerapan UU ITE yang dianggap terlalu lentur dan bisa menjerat siapa saja, termasuk pelajar atau mahasiswa yang menyuarakan pendapat secara satir.
Langkah Habiburokhman sebagai penjamin tentu tak bisa dilepaskan dari perannya sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Tindakan ini sekaligus menandai sikap politik yang tidak biasa: legislator yang turut turun tangan dalam kasus hukum beraroma sensitif terhadap pemerintah.
BACA JUGA:Inklusivitas di Dunia Kerja, Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja Disabilitas Sesuai UU
Walau belum diketahui apakah permohonan penangguhan akan dikabulkan oleh penyidik, keberanian Habiburokhman disebut-sebut membuka ruang diskusi baru soal batas kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap warga negara, khususnya generasi muda di ranah digital.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
- ·Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- ·Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- ·Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- ·Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- ·Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- ·Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- ·PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- ·Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
- ·Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- ·7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi
- ·Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- ·Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
- ·Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
- ·Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
- ·Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- ·Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir