Thailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 Ribu
Negara dengan predikat pendapatan ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara, Thailand, belum lama ini berencana memberlakukan kembali pajak turissebesar US$8 atau sekitar Rp121 ribu pada tahun 2025.
Seperti dilansir VN Express, pernyataan itu disampaikan Menteri Pariwisata Thailand yang baru, Sorawong Thienthong. Setelah sebelumnya ditunda, rencana penerapan kembali pajak untuk turis ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan memperbaiki infrastruktur.
Sorawong menyebut pungutan pajak dari turis nantinya juga berguna bagi turis, karena alokasinya untuk kepentingan pengembangan pariwisata Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sorawong mencatat bahwa terdapat studi lebih lanjut yang diperlukan oleh Kementerian Pariwisata sebelum akhirnya dapat memutuskan apakah penerapan biaya pajak turis tersebut akan diterapkan pada kuartal terakhir tahun ini.
Skema biaya pariwisata, yang awalnya disetujui oleh kabinet Thailand pada tahun 2022, belum diberlakukan. Hal tersebut masih menunggu publikasi dari Royal Gazette.
Pemerintah Thailand memperkirakan kedatangan wisatawan mancanegara akan mencapai 35,99 juta pada akhir tahun ini. Angka tersebut meningkat 28% dari tahun sebelumnya.
Pendapatan pariwisata juga diperkirakan akan mengalami peningkatan sebanyak 32% atau sebesar Rp1,8 triliun baht atau sekitar Rp831 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2019 sebelum Covid-19 melanda, Thailand yang sangat bergantung pada sektor pariwisatanya, meraih rekor 39,9 juta wisatawan mancanegara. Dari jumlah tersebut mereka menghasilkan pendapatan 1,9 triliun baht.
(aur/wiw)本文地址:http://www.china-quickq.com/news/85b599825.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。