Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David

探索 2025-05-30 06:22:47 91
Warta Ekonomi,quickq手机版免费下载 Jakarta -

Teriakan dari seorang ibu ternyata berhasil membuat Mario Dandy Satriyo (20) berhenti menganiaya David (17).

Ibu berinisial N ini adalah ibu dari teman David berinisial R. Beliau sempat meneriakan ‘Woi!’ yang akhirnya terekam dalam video penganiayaan tersebut. 

Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David

Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David

"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.

Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David

Baca Juga: Pemilik Rubicon Mario Dandy Hidup Pas-pasan, Ketua RT: Menurut Saya Sih Itu Disalahgunakan

"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

本文地址:http://www.china-quickq.com/news/83d599846.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

平面设计留学生回国都干嘛了?

Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman

Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab

7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi

Usai Ungkap Jual Tiket Coldplay Palsu, Polisi Sebut Banyak Jual Beli Rekening

Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta

Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo

Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya

友情链接