Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
JAKARTA,quickq在线下载 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- 1
- 2
- »
-
Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKNCara Tesla Mengambinghitamkan Penyegaran Model sebagai Dalih Tren Penjualan TurunMaju Jadi Caleg dari PSI, Ade Armando: Saya Tidak Akan Gunakan Politik Uang!Quantum Siap Luncurkan AI App Builder Indonesia 'QuantumByte' untuk UmumKPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di PemdaDaftar 10 Daerah Tujuan Favorit Mudik Lebaran 2023, Jawa Tengah MendominasiGandeng PMII, McDonald’s Salurkan Kurban Hingga ke BalikpapanTok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPUJanji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu LamaKomisaris Trimegah Sekuritas (TRIM) Mundur dari Jabatannya
下一篇:6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- ·Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- ·Alasan PDIP Bentuk Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo
- ·Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ
- ·Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
- ·Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- ·Minat Generasi Muda Terhadap Asuransi Perjalanan Syariah Meningkat Tajam
- ·Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial
- ·Alasan PDIP Bentuk Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo
- ·Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas
- ·Pendaftaran Caleg, PKS Jadi Partai Pertama yang Datangi KPU
- ·Erajaya Mau Bawa IPO Era Boga Nusantara? Ini Jawaban Manajemen
- ·Entrepreneur Hub Terpadu Ajang Pertemukan Pengusaha UMKM dengan Stakeholder Tingkatkan Usaha
- ·Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- ·mahakaX Dukung Kolaborasi Republika dan Sahabat
- ·Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Minta Maaf ke PKI
- ·Inara Rusli Siap Tempuh Proses Hukum Laporan Pencemaran Nama Baik Padanya
- ·4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif
- ·Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya
- ·Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
- ·Cerita KWT Sari Amerta Giri Gerakkan Perempuan Desa Wanagiri Lewat Pemberdayaan BRI
- ·Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
- ·Orang China Sekarang Lebih Pilih BYD dan Xiaomi Ketimbang Beli Tesla
- ·Entrepreneur Hub Terpadu Ajang Pertemukan Pengusaha UMKM dengan Stakeholder Tingkatkan Usaha
- ·UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman
- ·KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
- ·Negara Lagi Gak Baik, Firli KPK Malah Cabut Piknik ke Yogya
- ·Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- ·Mengintip Bunga Pinjaman Megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Dari 2 Persen Kok Jadi 3,4 Persen?
- ·9 Tanda Kamu Kurang Minum Air Putih, Awas Gampang Sakit
- ·Alasan PDIP Bentuk Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo
- ·Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- ·Pramono Anung: di IG, TikTok, X saya, Minta Dibuka Jalur Bandung
- ·Survei IDM : Kejagung Lewati KPK dan Polri Dalam Kinerja Penegakan Hukum
- ·Emiten Properti Grup Bakrie (JGLE) Ungkap Rencana Konversi Utang Rp781,30 Miliar, Telisik Detailnya
- ·Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- ·Quantum Siap Luncurkan AI App Builder Indonesia 'QuantumByte' untuk Umum