Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
JAKARTA,quickq官网下载 DISWAY.ID- Presiden Jokowi jawab permintaan ibunda Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi anaknya.
Jokowi menegaskan jika dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan sebab hal tersebut merupakan ranah dari kejaksaan dan juga majelis hakim.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Syarat Suntik Vaksin Booster Kedua, Cek Kombinasi Vaksin Sinovac hingga Pfizer
BACA JUGA:Vaksin Booster 2 Covid-19 Sudah Bisa Didapat, Pemprov Sebar Vaksi di Berbagai Faskes
Eks Gubernur DKI Jakarta menyebut hal itu bukan hanya terjadi di kasus Ferdy Sambo saja melainkan di semua kasus hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat agar menghormati proses hukum Brigadir J yang sedang berjalan.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Viral! Karyawan SPBU Pertamina Ungkap Tidak Digaji: Ijazah Ditahan, Mau Ambil Malah Digertak
BACA JUGA:Intip Line Up Mobil Listrik Peugeot 2023, Mulai SUV Hingga Hypercar
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- 1
- 2
- »
-
49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Jadi KomjenSimak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMAMasih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh KamuTata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website PpdbDi Google Maps Ada 'Wisata Tukang Parkir Preman Malang', Lokasi Apa?Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik NasionalMengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber KetakutanBalai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKIJokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaTata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
下一篇:Kemenkes Sebut 800 Ribu Orang Indonesia Kena TBC, Apa Sebabnya?
- ·Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 2023
- ·Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- ·Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- ·Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- ·Tegas! Menteri Brian Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Militer Masuk Kampus, Jaga Independensi
- ·Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
- ·Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- ·Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- ·Wapres JK Bagi
- ·Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- ·Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- ·SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- ·Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!
- ·5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
- ·Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- ·Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- ·Dilepas Menko PMK, Indonesia Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Myanmar
- ·LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- ·Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- ·Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- ·5 Rekomendasi Tempat Makan Durian yang Enak di Jakarta
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- ·Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- ·Pria, Ini Alasan Sabun Mandi Tak Boleh Digunakan untuk Cuci Muka
- ·Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- ·Kamboja Tertinggi di ASEAN soal Pemulihan Pariwisata, RI Gimana?
- ·Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- ·Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
- ·Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
- ·Gaya Rambut Travis Kelce, Pacar Taylor Swift Jadi Tren Pria Kekinian
- ·Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- ·Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- ·Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- ·Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad Bulan Depan, Catat Syaratnya
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK