Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
JAKARTA,quickq电脑版更新后没网 DISWAY.ID- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlepas kabar itu, Said mengungkapkan bahwa Hasto tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan seperti biasa.
BACA JUGA:PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
BACA JUGA:Cek Kesiapan Pengamanan Natal 2024, Polres Metro Tangerang Kota Terjunkan Jibom
"Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan Partai," ujar Said Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2024.
Said menegaskan bahwa kader PDI Perjuangan akan tetap taat hukum dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Adapun yang menyangkut masalah hukum dimanapun kader PDI akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaisn proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, meskipun Hasto sedang menghadapi masalah hukum.
BACA JUGA:Tak Hanya Suap, KPK Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristianto Juga Tersangka Perintangan Penyidikan!
"Saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah," tegas Said Abdullah.
Terkait dengan penetapan status hukum Hasto, Said menyatakan bahwa keputusan untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP adalah hak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sebagai mandataris Kongres Partai.
"Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," jelasnya.
Said juga menyampaikan rasa prihatin dan dukungannya kepada Hasto.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- ·Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
- ·Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- ·FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- ·Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- ·Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
- ·Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- ·Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- ·Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- ·Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- ·Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
- ·Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- ·Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- ·Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
- ·Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- ·36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI