KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:知识)
Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
Ponsel Meledak hingga Bakar Kursi Pesawat, 100 Penumpang Dievakuasi
Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh
Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!
Badan Bank Tanah Raih 14 Ribu Hektare untuk Rakyat, Tutup Tahun 2024 dengan Mencatatkan Rekor
- Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama
- Machu Picchu Perketat Keamanan Usai Insiden Tebar Abu Jenazah Manusia
- Tanggapi Gaya Blusukan Heru Budi, Pengamat: Bisa Mudahkan Penyelesaian Masalah di Jakarta
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- 3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
- Digarap Polisi, Ahyudin Bilang Begini
- Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
-
Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian buka suara terkait kasus kekerasan yan ...[详细]
-
ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dit ...[详细]
-
3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
Daftar Isi 1. Jangan langsung buka ponsel ...[详细]
-
Demi KTT ASEAN, Heru Budi Bakal Rajin Tanam Pohon di Pinggir Jalan
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono gencar melakukan persiapan menyamb ...[详细]
-
Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
JAKARTA, DISWAY.ID— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan ...[详细]
-
Kasus yang Berulang Tiap Tahun: Pemalsuan Air Galon Isi Ulang
Warta Ekonomi, Jakarta - Mungkin banyak orang yang sudah tidak kaget lagi mendengar berulangnya kasu ...[详细]
-
Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara
Denpasar, CNN Indonesia-- Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun tidak sepakat den ...[详细]
-
Kementan Bantu Petani Wujudkan Impian Pembangunan Agro Eduwisata di Cianjur
SuaraJakarta.id - Wisata berkonsep pertanian atau kawasan agro eduwisata mulai dikembangkan di Kabup ...[详细]
-
Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
JAKARTA, DISWAY.ID- KAI Daop 1 Jakarta mencatat lonjakan jumlah penumpang yang berangkat pada Jumat, ...[详细]
-
Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan dengan menggratiskan Paja ...[详细]
AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- Ojol Resah! isu Merger Grab
- Formula E Disebut Gagal, Ahmad Sahroni Jawab Sindiran Giring PSI: Terima Kasih Pak Motivasinya
- Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama
- Hadir di World Expo 2025 Osaka, PT PII Buka Peluang Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- Formula E Jakarta Pecahkan Rekor, Tembus 13,4 Juta Penonton Siaran Langsung di Indonesia
- Lagi Bercanda dengan Temannya, Siswi SMK Pandawa Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai Empat Sekolahnya