Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).
Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap di Kemenpora
"Dari keterangan saksi dan alat bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy besera rekening koran dan kartu ATM yang diserahkan Johny kepada Ulum serta alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan maka bantahan yang dilakukan saksi Miftahul Ulum, Arief Susanto dan Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan bahkan menurut pandangan kami menunjukkan adanya keikutsertaan para saksi dalam suatu kejahatan yang termasuk ke dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah 'sukzessive mittaterscrfat'," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Hal itu terungkap dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mulyana dinilai terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp900 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
"Dalam persidangan terungkap fakta terdakwa telah menyarankan kepada Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi agar pencairan dnaa hibah cepat dicairkan dan setelah Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora RI lebih kurang sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI Pusat," ungkap jaksa Ronald.
Sebagai realisasi dari besara "fee" tersebut, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy secara bertahap menyerahkan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun melalui Miftahul Ulum dengan rincian:
1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12
2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat
3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat
4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat
5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.
"Bahwa di persidangan saksi Miftahul Ulum dan Arief Susanto memberikan bantahan bahwa mereka tidak pernah datang ke kantor KONI Pusat dan tidak pernah menerima pemberian uang bertentangan dengan saksi-saksi lainnya demikian juga saksi Imam Nahrawi membantah dirinya memerintahkan dan mengetahui terkait penerimaan uang tersebut," tambah jaksa Ronald.
Terkait bantahan tersebut, JPU meminta untuk dikesampingkan karena hanya berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti sah lain sekaligus sebagai usaha pembelaan pribadi Imam, Ulum dan Arief agar tidak terjerat perkara.
Fakta hukum tersebut menurut jaksa semakin kuat dengan adanya keterangan Mulyana dalam sidang bahwa ia pernah dimintai uang honor oleh Imam Nahrawi terkait Satlak Prima tahun 2017 dan Imam Nahrawi mengatakan agar uang honor tersebut diberikan kepada Miftahul Ulum.
"Atas permintaan Iman Nahrawi tersebut disepakati oleh terdakwa dan Supriyono untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar namun baru diberikan sejumlah Rp400 juta oleh Supriyono kepada Imam Nahrawi melalui MIftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora," tambah jaksa Ronald.
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap tindakan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi diketahui Imam.
"Tindakan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI termasuk dalam melakukan penerimaan-penerimaan uang yang diterimanya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy adalah atas sepengetahuan dari Imam Nahrawi," tegas jaksa Ronald.
-
Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga HonorerInfo Rekrutmen OJK Dibuka Hingga 19 November 2023, Cek Jadwal Pendaftarannya!1 Pemeran Video Porno Jaksel Datangi Polda Metro JayaKapolri Bentuk TPGF Kasus Novel, Kontras: 6 Bulan Kerja MengecewakanTim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Menko Polhukam Mulai Bahas RekomendasiPolisi Terbitkan Tiga Surat Buronan DNA Pro, Ini Dia DaftarnyaCitigroup Revisi Proyeksi Dipotongnya Suku Bunga The Fed, Jadi Bulan IniKasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini AlasannyaDiduga Oplos Tabung Gas, Oknum Honorer di Tangsel Diamankan Ditkrimsus
下一篇:G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- ·Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- ·Sandiaga Uno Tak Hadir saat Ganjar
- ·Meski SYL Ditangkap, Kasus Dugaan Pemerasan Terus Berjalan
- ·Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
- ·Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- ·Partai Mas AHY Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Kader Demokrat, KPK Sebut Penyidikan...
- ·Gibran Mau Bertemu FX Rudy, Bakal Balikin KTA PDIP?
- ·Relawan Projo Segera Gelar Rakernas dan Umumkan Capres Dukungannya
- ·Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- ·Amanda Manopo Ngaku Dibayar Rp16 Juta Saat Promosikan Judi Online
- ·Amanda Manopo Ngaku Dibayar Rp16 Juta Saat Promosikan Judi Online
- ·Kominfo: Implementasi ASO Jabodetabek Resmi Diundur
- ·Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX
- ·Amanda Manopo Diperiksa 8 Jam, Mengaku Hanya Promosikan Game yang Ternyata Judi Online
- ·Diduga Oplos Tabung Gas, Oknum Honorer di Tangsel Diamankan Ditkrimsus
- ·Ajak Trump, Korsel dan Jepang Sepakat Kolaborasi Atasi Isu Korea Utara
- ·Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- ·Mandiri Utama Finance (MUF) Autofest 2023, Hadirkan Sederet Promo Menarik Hingga 15 Oktober!
- ·Siapa Kapten Tim Pemenangan AMIN ? Anies Ungkap Sosok Ini
- ·Ngabalin Akhirnya Buka Suara, Ngaku Ada Keanehan ini...
- ·Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
- ·Dipanggil Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kedatangannya
- ·Bukan Hanya 'Jualan Online', DFS Lab Sebut Digitalisasi UMKM Perlu Pendekatan Holistik
- ·Perjalanan Kecap Bango, dari Garasi Rumah di Tangerang hingga Dimiliki Unilever
- ·Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- ·Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- ·Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Terjaring Patroli Siber Polisi
- ·BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
- ·Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS
- ·SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
- ·Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit
- ·Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Menko Polhukam Mulai Bahas Rekomendasi
- ·Polri Kirimkan 26,5 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Apa Saja Isinya?
- ·Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- ·Amanda Manopo Ngaku Dibayar Rp16 Juta Saat Promosikan Judi Online