会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons!

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

时间:2025-05-25 08:17:09 来源:quickq点击 作者:综合 阅读:172次

JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah status direksi dan komisaris BUMN yang kini bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

BACA JUGA:DPR Dukung Instruksi Prabowo untuk Evaluasi Total BUMN: Liga Korupsi Harus Dihentikan

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

BACA JUGA:Marcella Santoso hingga Ary Bakri 'Jakarta Keren' Jadi Tersangka TPPU Suap Hakim Kasus CPO

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat akan ruang gerak aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, khususnya Kejaksaan Agung, yanh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami implikasi hukum dari undang-undang baru tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex

"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa selama masih terdapat indikasi kejahatan seperti korupsi atau penipuan yang melibatkan dana negara, maka Kejaksaan tetap memiliki ruang untuk bertindak.

"Kedua, harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fungsi penyelidikan tetap berjalan untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam suatu kasus di BUMN.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung: Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji

"Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu. Unsur fraudnya," terangnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
  • Soal Capres dan Cawapres PDIP, Hasto: Harus Dilakukan Secara Detail
  • 留学日本动画专业,你可以选择这几所院校!
  • 美国大学电影学院申请要求详解
  • FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
  • Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 2024
  • 纽约理工大学世界排名怎么样?
  • Pengacara Sebut Agnes Gracia Sempat Ingatkan Mario Dandy Berkali
推荐内容
  • Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
  • Pengacara Sebut Agnes Gracia Sempat Ingatkan Mario Dandy Berkali
  • Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan
  • Bye, bye! Toko Gramedia di Mal Taman Anggrek Tutup Permanen
  • Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
  • 西班牙美术留学院校以及申请要求