Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickq官方网站下载安卓 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
-
Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak MainPesawat Singapore Airlines Mendarat Darurat, Kaca Depannya RetakKPK Telusuri Hubungan AyinCuka Apel Bisa Hilangkan Lemak Perut, Memangnya Iya?Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga PanganKemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban PersekusiHakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun PenjaraRatusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi SasaranGelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
下一篇:Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- ·Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
- ·AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini
- ·Jadi Tersangka KPK, Walikota Cimahi Diberhentikan
- ·Wah, Ternyata Firza yang Aktif Kirim Percakapan Mesum ke Rizieq
- ·Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
- ·5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Tertentu
- ·VIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di Meksiko
- ·Wisata Keliling Jakarta Gratis Naik Bus Tingkat, Cek Jadwal & Rutenya
- ·JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- ·7 Hal Tak Terduga yang Bikin Kamu Terlihat Lebih Tua, Biasa Dilakukan
- ·7 Hal Tak Terduga yang Bikin Kamu Terlihat Lebih Tua, Biasa Dilakukan
- ·VIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di Meksiko
- ·Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- ·KPK Telusuri Hubungan Ayin
- ·FOTO: Rupa
- ·Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
- ·6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- ·Buka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FK
- ·Suap WTP dari BPK, Apa Kata Bu Sri Mulyani?
- ·Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka Lakukan Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Libur Natal dan Tahun Baru
- ·Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
- ·Pesawat Singapore Airlines Mendarat Darurat, Kaca Depannya Retak
- ·Kolesterol Firza Husein Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
- ·Ini 6 Tips untuk Mengatasi Jet Lag yang Menyebalkan
- ·KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
- ·FOTO: Merayakan Gaya Hidup di Urban Sneakers Society 2024
- ·2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- ·Jadi Tersangka KPK, Walikota Cimahi Diberhentikan
- ·Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang
- ·AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini
- ·FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- ·5 Resep Minuman Enak Penurun Gula Darah, Dijamin Ampuh
- ·KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK
- ·Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- ·Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- ·Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris