Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK

JAKARTA,quickq在苹果手机怎么安装 DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres dan cawapres yang saat ini tengah digugatan atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mengatakan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan kepada MK terkait konstitusi di Indonesia ini.
"Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies Baswedan saat ditemui media di Rumah Temu Relawan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'
Sebagaimana diketahui, Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan soal batas usia minimal capres/cawapres yaitu 40 tahun.
Namun, pasal tersebut pun digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Akan tetapi, para penggugat tersebut menginginkan batas pencalonan cawapres, yakni berumur 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman untuk maju sebagai cawapres.
BACA JUGA:Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Agar Tak Ganggu Pemilu
BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan Masih Bungkam, 'Pada Waktunya Nanti Diumumkan'
Disisi lain, DPR dan pemerintah seperti menunjukan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya gugatan terkait batas usia untuk mencalonkan diri menjadi 35 tahun.
Hal itu terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Akan tetapi, beberapa kalangan menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.
相关文章
Lagi Musim, Apa yang Terjadi Jika Makan Mangga Setiap Hari?
Daftar Isi Yang terjadi saat makan mangga setiap hari2025-06-04- SuaraJakarta.id - Seorang pria paruh baya tewas tertabrak usai nekat menyebrang di Jalan Tol Dalam K2025-06-04
BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini2025-06-04- JAKARTA, DISWAY.ID --Menghadiri perayaan HUT ke-56 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ment2025-06-04
Menteri Wihaji Fokus Benahi Masalah Stunting dan Lost Generation
Jakarta, CNN Indonesia-- Stuntinghingga lost generationmenjadi fokus utama Menteri Kependudukan dan2025-06-04Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta jangan hanya menertibkan kabel2025-06-04
最新评论