KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang merupakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kewajiban penyerahan laporan tahunan tersebut diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, dan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 operaor kabel laut.
Baca Juga: Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (13/6).
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- Negosiasi Tarif Dagang Masuki Babak Akhir, Airlangga Pasrah Tunggu Keputusan Trump
- Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
- Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet
- Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?
- Kasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!
- G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
- Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok
- Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- Pemegang Saham Blibli Restui Perombakan Komisaris dan Alokasikan 4 Miliar Saham untuk Karyawan
- Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- Biadab! KKB Serang Polsek Homeyo Papua Tengah, 1 Warga Sipil Tewas
- TPN Ganjar
- Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
- Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- PLN IP Sabet Sejumlah Penghargaan pada Top CSR Awards 2025
- Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029