Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN Jakpus
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang perdana perihal kasus dugaan penistaan agama hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,?Selasa (13/12/2016).
Informasi yang dihimpun, sidang yang dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB ini semula bakal?digelar di PN Jakarta Utara, namun karena alasan keamanan terdakwa dipindahkan sementara ke Jalan Gajah Mada, Gambir, yang merupakan bekas gedung PN Jakpus.
Sementara, berkas dakwaan Ahok disusun 13 jaksa penuntut umum. Sementara, majelis hakim yang mengadili Ahok terdiri dari lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menjelang persidangan, Ahok meminta maaf kepada masyarakat melalui akuntwitterpribadinya pada Senin (12/12), kemarin. Dirinya berharap proses hukum yang menimpanya dapat berjalan lancar.
"Saya minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Saya juga meminta didoakan besok dalam persidangan semua berjalan lancar dan dimudahkan," kata Ahok dari akun Twitternya @basuki_bpt.
Seperti diketahui, Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu. Status tersangka Ahok ditetapkan usai gelar perkara kasus ini dan diumumkan ?Rabu (16/11) lalu.?
下一篇:PSI Sarankan Pemilihan Nama JIS Gunakan Sistem Voting, Wagub DKI Sebut Akan...
相关文章:
- Tes Kompetensi Akademik Gantikan UN, Jalan Baru Menuju Jalur Prestasi
- Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!
- Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
- Anies Sesumbar: DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang
- Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Bebas, Ratna Sarumpaet Cuma Bilang: Aku Bahagia...
- 5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara
- Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini
- Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan Legalitas
- Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
相关推荐:
- Emiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini Tujuannya
- Kapan Kita Harus Mulai Perawatan Kulit?
- Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar
- 电影动画Live丨获奖无数的伦艺创意课程导师在线wink?这谁扛得住!
- SBY: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi di Tengah Gonjang
- 全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院
- BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua
- Maxsine x HK
- Angka Turis Asing ke Jakarta Melonjak 268 persen, dari China Terbanyak
- 25 Ide Ucapan Selamat Hari Kartini 2024, Merayakan Perempuan Indonesia
- METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
- Akhirnya, Wagub Riza Ngaku Kalau Jakarta Itu....
- 7 Kebiasaan Penyebab Jerawat Usia Dewasa, Sering Pegang Wajah
- FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
- Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka
- Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh
- Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana