时间:2025-05-25 04:41:27 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumeda quickqio官网
JAKARTA,quickqio官网 DISWAY.ID--Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan JPU memutuskan memberi tuntutan selama 12 tahun penjara.
Kata dia, berdasarkan diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
BACA JUGA:Keracunan Sekeluarga di Bekasi, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 19 Januari 2023.
Ia mengatakan jika Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan berdasarkan fakta hukum, Bharada E bukanlah penguak fakta melainkan keluarga korban.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," lanjutnya.
Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan2025-05-25 04:10
Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...2025-05-25 03:58
Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?2025-05-25 03:18
Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta2025-05-25 03:17
Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi2025-05-25 03:16
Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?2025-05-25 03:16
Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya2025-05-25 02:58
PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP2025-05-25 02:51
Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!2025-05-25 02:45
Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung2025-05-25 02:12
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?2025-05-25 04:40
Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget2025-05-25 04:35
Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar2025-05-25 03:56
Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman2025-05-25 03:25
Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen2025-05-25 03:12
TKN Fanta Rayakan Kemenangan Prabowo2025-05-25 03:05
Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit2025-05-25 02:26
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi2025-05-25 02:15
Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id2025-05-25 02:12
Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung2025-05-25 01:55