Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
JAKARTA,quickq是干什么的 DISWAY.ID -Pakar Telematika, Roy Suryo, menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan, Roy Suryo mempertanyakan penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan konteks yang dilaporkan.
"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE Bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut," katanya kepada awak media usai diperiksa.
BACA JUGA:2 Brimob dan Belasan KKB Tewas di Puncak Jaya
Disampaikannya, kedua pasal tersebut seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu.
Dirinya juga menyinggung kasus Prita Mulyasari yang pernah dijerat dengan UU ITE secara tidak proporsional.
"Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," lanjutnya.
BACA JUGA:Kerja dengan Supa, Asisten AI yang Bisa Mengerjakan Berbagai Tugas Anda
"Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyansari, Jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi," imbuhnya.
Roy Suryo menilai bahwa penerapan pasal tersebut seharusnya dilakukan secara konsisten dan cerdas. Ia juga menyatakan bahwa salah seorang kader partai politik yang mengunggah ijazah palsu seharusnya dapat dijerat dengan pasal yang sama.
Dalam pemeriksaan, Roy Suryo menjawab sekitar 26 pertanyaan dan menjelaskan rekam jejak hidupnya, termasuk latar belakang pendidikan dan profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.
BACA JUGA:Mantap! Pramono Bakal Siapkan Lapangan Pekerjaan untuk Warga Manggarai, Solusi Pasti Atasi Tawuran di Jakarta
"Sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih, dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia ungkap sosok yang dilaporkan kliennya soal tudingan ijazah palsu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- ·Juliari Tetap Gak Mau Ngaku Motek Rp10 Ribu Bansos untuk 'Wong Cilik'
- ·Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah
- ·Korupsi Bansos Covid
- ·Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- ·Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
- ·Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- ·Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran
- ·Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- ·5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- ·Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- ·Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak
- ·Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...
- ·Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- ·Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
- ·Super Sibuk, Pekerja di China Ramaikan Tren 'Olahraga' Baru di Kantor