Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

综合 2025-05-29 19:04:32 11

JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. 

Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra. 

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.

"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.

Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir. 

BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia

"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.

Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika. 

"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.

Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.

"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

本文地址:http://www.china-quickq.com/news/47e599853.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

FOTO: Berburu Barang Lawas di Sudut London

出国学习室内设计,作品集如何准备?

最新建筑学世界大学排名2025

它从香港的街头消失,却永远留在了艺术家的作品里

Lengkap, Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari

Sambut Kedatangan Dubes Peru, Kadin Indonesia Soroti Potensi Dagang Kedua Negara

Kalender Mei 2025 Libur Kapan Saja? Ada Cuti Bersama dan 3 Tanggal Merah

Cara Batalkan Ikut Bukber yang Sopan Agar Teman Tidak Kecewa dan Marah

友情链接