- Warta Ekonomi,quickq苹果版怎么下载 Jakarta -
Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Baca Juga: Emil Minta TNI-Polri Awasi PSBB Jelang Lebaran
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
人参与 | 时间:2025-06-02 13:58:18
相关文章
- Dua Kapolda Dicopot, Politikus PDIP Minta Kapolri Tegas Beri Sanksi Pidana
- 7 Cara agar Anak Tumbuh Tinggi Secara Alami, Bisa Dilakukan di Rumah
- Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring
- Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring
- Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
- Ariel NOAH Punya Kebiasaan Minum Susu Setiap Pagi
- Jangan Asal, Ini Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Asam Lambung
- Megawati Singgung Netralitas TNI
- FOTO: Bunga Pohon Jacaranda Bermekaran Hiasi Jalanan Mexico City
- Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei
评论专区