Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Sidang beragenda penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon tersebut, menurut kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, ia mengaku tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng.
"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya." Ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022).
Adria mengaku heran terkait poin dalam duplik KPK yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.
"Sedangkan dari duplik yang disampaikan KPK kepada kami bahwa disebutkan dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal berupa perhitungan negara yang final dan pasti oleh lembaga tertentu. Jadi mereka menganggap perhitungan kerugian demikian tidak pasti menjadi final sampai diuji di persidangan. Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum. Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya." Tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng masih menurut Adria, sebenarnya juga harus ada Standard Operating Procedure (SOP). Jika itu tak ada, maka dapat dipastikan hal itu kecacatan hukum.
"Penetapan kerugian negara juga harus ada SOP dan standarnya. Siapa sih yang bisa melakukan pemeriksaan? Tidak semua orang bisa dihitung seperti itu. Apabila standar ini tidak terpenuhi apalagi sampai tidak ada perhitungan kerugian negaranya, maka itu cacat hukum." Jelasnya.
Bila hal itu kemudian cacat hukum, maka bukti-bukti yang diajukan KPK pun menurut Adria juga akan sama.
"Jika perhitungan kerugian negara itu cacat hukum maka 2 alat bukti itu juga tidak sah." Imbuhnya.
Tak sampai disitu saja, Adria pun merasa bertanya-tanya perihal sudah dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Timika, namun KPK masih saja belum dapat menjelaskan sebesar apa kerugian negara tersebut.
"BPK sudah melakukan pemeriksaan pada 2016 itu terkait kepatuhan dan sistem pengendalian intern itu sudah dilakukan dan tidak ada temuan seperti yang dikatakan KPK. Hanya terkait dengan denda keterlambatan saja. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang ada di pemerintahan Kabupaten Timika. Inilah yang menjadi pertentangan," tambahnya.
Terakhir, terkait masih soal perhitungan kerugian negara yang sempat muncul di media, Adria mempertanyakan hal itu, mengapa angka-angka yang keluar justru muncul dari seorang ahli kontruksi.
"Perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh seorang ahli kontruksi dari ITB. Ini cacat hukum," tutupnya.
Sementara itu dari pihak KPK sendiri masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang jumlah totalnya sebanyak 80 lebih bukti.
"Kami baru mengumpulkan 40 bukti. Masih ada beberapa lagi dari jumlah total bukti sebanyak 80 lebih." Ujar Ogi Sirait, biro hukum KPK.
-
Kasus Lama Dikorek7 Sayuran yang Ampuh Usir Perut Buncit, Enak dan Bikin LangsingCatat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang BatasnyaKata Menkumham Soal Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Baru, Kami Ikut Sesuai AturanAmankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter GiziFOTO: Gemasnya AnjingElon Musk Kembali Bekerja 24/7 Usai Gangguan Besar di Platform XTelkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data CenterAS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama IniFOTO: Tommy Hilfiger Pamerkan Koleksi Teranyar di NYFW
下一篇:Disebut Lebih Berbahaya dari Sianida, Ini Efek Keracunan Ikan Buntal
- ·Anggota KPPS Meninggal, Benarkah Kelelahan Bisa Picu Kematian?
- ·Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- ·Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
- ·Mau Coba Liburan ke Korea Utara? Ternyata Cara dan Syaratnya Tak Sulit
- ·Habib Bahar Diproses Secepat 'Kilat', Polri Diminta untuk Adil dalam Penanganan Kasus Lainnya
- ·KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- ·Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!
- ·Dukung NZE 2060, PIS Pacu Dekarbonisasi Maritim lewat LNG dan CCS
- ·Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
- ·Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center
- ·Pesawat Umum vs Jet Pribadi, Mana yang Paling Aman untuk Ibu Hamil?
- ·Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru
- ·Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
- ·Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
- ·Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- ·Rencana Rano Karno Jika Tidak Terpilih Jadi Wagub Jakarta: Gue Balik Lagi Jadi Sopir Oplet!
- ·Jaringan Dealer BYD Bangkrut, Sekarang Tempatnya Kosong Tersisa 2 Staf
- ·Dukung NZE 2060, PIS Pacu Dekarbonisasi Maritim lewat LNG dan CCS
- ·Kenali Jenis
- ·Fenomena Equinox Terjadi di Indonesia Hari Ini, Apa Dampaknya?
- ·Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
- ·KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- ·Telkomsel Prabayar Berubah Jadi Simpati, Begini Nasib Pelanggan!
- ·Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- ·Kementerian UMKM
- ·Cek Tata Tertib Seleksi Wawancara PKN STAN 2024, Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya!
- ·Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
- ·7 Makanan Terbaik agar Kulit Sehat dan Glowing, Bikin Awet Muda
- ·GOTO dan Startup Digital Masuk Radar Evaluasi Telkom, Bakal Dilepas?
- ·Lewat Seskab Teddy, Indonesia Nyatakan Dukung PNG Gabung ASEAN
- ·Pertolongan Pertama pada KPPS atau Orang Pingsan saat Pemilu
- ·Swiss untuk Ketujuh Kalinya Dinobatkan Jadi Negara Terbaik Dunia
- ·Kenali Pentingnya Vitamin D untuk Pertumbuhan Anak, Bikin Tulang Kuat
- ·Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- ·Pertamina Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang
- ·BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran