Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.
Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.
Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Kapan Akhir Bulan Syawal? Simak Batas Waktu Puasa Syawal
相关文章:
- Setelah Cetak Rekor Rp1,82 Miliar, Bitcoin Diprediksi Bakal Tergelincir!
- Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
- FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei
- Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
- Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
- Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'
- Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
相关推荐:
- Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air
- Setelah Cetak Rekor Rp1,82 Miliar, Bitcoin Diprediksi Bakal Tergelincir!
- Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
- Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta
- Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- Lebih Kotor Dari Toilet, Spons Cuci Piring Harus Sering Diganti
- Bongbong Marcos Perintahkan Lebih dari 100 Pimpinan BUMN Mundur
- Tom Lembong Tanggapi Rapat Kabinet Jokowi Bahas Makan Siang Gratis: Makin Transparan, Semakin Baik
- Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Kini Dipimpin Paus Leo XIV
- Pertama di Eropa, Ceko Luncurkan Kereta Penumpang Tanpa Masinis
- Kisah Pulau Aoshima di Jepang, Inspirasi Jakarta Bikin Pulau Kucing
- WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken
- Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- Waduh, 6 Jabatan Masih Kosong, KPK Juga Gak Punya Jubir