Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

休闲 2025-05-25 10:14:03 3575
Warta Ekonomi,quickq免费版下载 Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.

Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan

Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya

Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.

"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.

Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.

"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.

本文地址:http://www.china-quickq.com/news/42c599906.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

10 Barang Tak Lolos Mesin X

Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

sva申请要求,这些要求你满足吗?

Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal

Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya

波士顿大学什么专业好?

Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)

友情链接