Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo Ptiyono kepada media.
"Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," lanjutnya.
Menurut Agus, tuntutan yang dilakukan oleh partainya itu tidak ada hubungannya dengan partai politik lainnya. Tuntutan yang dilakukannya itu hanya untuk mendapatkan hak politik PRIMA.
"Kita hanya fokus ke persoalan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijjnjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," imbuhnya.
Adapun hak politik yang dimaksud oleh PRIMA, yaitu hak politik menjadi peserta pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024. Namun, sayangnya harus terhenti karena PRIMA tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi.
Namun, tidak sampai disitu, PRIMA justru merasa ada kecurangan yang dirasakannya dan mulai melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022 lalu tetapi laporannya tersebut ditolak oleh Bawaslu.
Pantang menyerah, PRIMA pun akhirnya melaporkannya kembali tapi saat itu KPU dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi laporan tersebut pun kembali ditolak. PTUN menolak laporannya tersebut karena objek sengketanya yang sama, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi.
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPU dijelaskan ketetapan yang bersifat final dan mengikat itu diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022, jadi tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU.
Kemudian, pada 26 Desember 2023, PRIMA kembali melaporkan KPU dengan upaya hukum sengketa pemilu. Namun laporan tersebut lagi-lagi tidak diterima dalam putusannya.
Merasa tidak puas, PRIMA pun akhirnya mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek perkara dirugikan partai dengan objek perkara dirugikan PRIMA oleh kpu saat verifikasi partai dan menghukum KPU membayar denda 500 juta.
-
Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 2023Rekomendasi 7 Makanan Rendah Gula untuk Penderita Kencing ManisNYALANG: Doa dalam Secarik KataFOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker LaosJepang Rilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, RI Termasuk?Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih MurahHampir Setengah Penambahan Listrik Berada Jawa5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan5 Minuman Ini Ampuh Usir Lendir dari ParuPemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs
下一篇:Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi
- ·Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 88
- ·BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- ·38 Turis Vietnam Menghilang Misterius di Pulau Jeju Korsel
- ·VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- ·Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Tidur Lebih Nyenyak
- ·Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada
- ·Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
- ·Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- ·3 Kebiasaan Sepele yang Bikin Gigi Berantakan, Dilakukan Sejak Kecil
- ·Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- ·FOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan Robot
- ·Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
- ·SBMA Bagikan Dividen Rp4 per Saham, Fokus Ekspansi ke Sektor Energi dan Kesehatan
- ·Pemerintah Bakal Sederhanakan Regulasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- ·Kejahatan Luar Biasa, Kasus Femisida Diprediksi Terus Meningkat
- ·Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan
- ·Cara Menghilangkan Gatal pada Kulit Tanpa Obat dan Salep Khusus
- ·Peluang Emas! RI
- ·Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan
- ·Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 2054
- ·FOTO: Menyusuri Pusat Hiburan Malam Bangkok Lokasi Tawuran Transgender
- ·Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- ·Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan
- ·NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
- ·Makna Khusus di Balik Pertemuan dengan Eks Menteri, Pengamat Sebut Jokowi Masih Punya Pengaruh
- ·FOTO: Dermaga Wisata Baru, Daya Tarik Kota Selancar di El Salvador
- ·Pindah ke Negara
- ·Kader NU Desak Prabowo Reshuffle Bahlil Setelah Penangguhan Gelar Doktor UI
- ·5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan
- ·Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- ·Jari Bertinta Pemilu Dipakai Wudhu, Sah atau Tidak?
- ·Dicecar Soal Volatilitas Transaksi, Manajemen Barito Pacific (BRPT) Beri Penjelasan ke BEI
- ·Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- ·5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat
- ·FOTO: Libur Panjang, Ramai Pelancong ke Pulau Seribu
- ·Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke