您的当前位置:首页 > 综合 > Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor! 正文
时间:2025-05-25 07:56:17 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Prabowo Subianto akan melapork quickq官网最新版本
JAKARTA,quickq官网最新版本 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan helm pembalap F1 yang diberikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa keyakinan ini muncul karena Presiden Prabowo berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku
BACA JUGA:Ancaman MAKI ke KPK dan Kejagung Atas Progres Kasus Pagar Laut Tangerang Dibeberkan Boyamin
Adapun Erdogan memberikan Togg T10X sebagai bentuk persahabatan dan hubungan erat Turki-Indonesia.
"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkan kepada KPK," kata Budi ketika dihubungi wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
"Hal ini sebagaimana komitmen presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," sambungnya.
Budi menjelaskan laporan gratifikasi ini sebenarnya sebagai upaya awal mencegah terjadinya korupsi.
BACA JUGA:Erdogan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X ke Prabowo sebagai Hadiah Persahabatan, Intip Spesifikasinya
BACA JUGA:Hadiah Persahabatan, Presiden Erdogan Berikan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo
Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL yang diakses melalui https://gol.kpk.go.id/login.
Adapun, kata Budi, untuk pelaporan penerimaan barang berharga ini jangka waktunya 30 hari sejak barang diterima.
"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak tak mempermasalahkan hadiah yang diberikan Presiden Turki kepada Presiden Prabowo.
Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke2025-05-25 07:18
Doa Akhir Ramadhan, Sambut Hari Kemenangan Idulfitri 20242025-05-25 06:54
影视动画留学,这几所院校你可以选择!2025-05-25 06:53
Koruptor Meninggal, Fuad Amin Punya Riwayat Sakit Jantung2025-05-25 06:52
Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa2025-05-25 06:41
Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap2025-05-25 06:40
Istana Sambut Hangat Pesan Paus Leo XIV Robert Prevost, Sejalan dengan Sila Kedua Pancasila2025-05-25 05:40
交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解2025-05-25 05:23
Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS2025-05-25 05:20
Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!2025-05-25 05:10
Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP2025-05-25 07:32
Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!2025-05-25 07:15
人体写生还在对着镜子画自己?2025-05-25 06:47
Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...2025-05-25 06:46
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA2025-05-25 06:40
325 Ribu Guru Lulus Seleksi PPG Tertentu 2025, Cek Timeline Berikutnya2025-05-25 06:32
Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA2025-05-25 06:13
RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru2025-05-25 05:44
DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus2025-05-25 05:27
PSBB Total DKI Jakarta Terancam Rusak Ritme Kerja Pemerintah Pusat2025-05-25 05:22