P21 Mario Disebut Lama, Pengacara David Ozora Nilai Masih Sesuai Jalur
JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.
Namun Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap P21 lantaran kritikan keluarga kliennya.
"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi, karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Mario Dandy dan Shane Tes Kesehatan Sebelum Dipindahkan Jadi Tahanan Kejaksaan
"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.
Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain.
Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.
"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.
"Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
(责任编辑:休闲)
- Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
- Biar Enggak Gampang Loyo, Ini 7 Makanan Terbaik untuk Usia 30
- Lakukan 9 Pola Hidup Sehat Ini agar Tetap Bugar di Usia 50 Tahun
- Dishub DKI: Gak Ada Kenaikan Tiket Bus Ekonomi Saat Mudik
- Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
- Meski Dapat Endorse Wakilnya Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$107.000
- Presiden Prabowo Serukan Israel untuk Akui Negara Palestina
- Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring
- Dianggap Punya Peran Dalam Kabinet Prabowo
- Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran
- Memasuki Usia 50
- 3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus
- Ini Dia Motor Bisa Terbang 40 Menit Dijual Rp1,1 Miliar, Sudah Buka Pre
- 13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang
- Absen di Sidang Paripurna DPR, Puan Hadiri KTT Ketua Parlemen Perempuan di Paris
- Presiden Prabowo Serukan Israel untuk Akui Negara Palestina
- Survei: Anak Indonesia Usia 15 Tahun Sudah Kena Hipertensi
- FOTO: Nenek 90 Tahun Pecahkan Rekor Lari Cepat
- Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim
- Hillary Lasut Disebut Antikritik, Warganet: Bapaknya Mantan Napi?