Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial
JAKARTA,quickq苹果版最新下载地址 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Yusril menekankan perubahan ini sebagai langkah penting membangun hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia.
BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!
BACA JUGA:Yusril Luruskan Pernyataannya Soal Peristiwa 98 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis, 7 November 2024.
Yusril mengatakan KUHP nasional baru ini nantinya akan memberikan harapan baru. Sebab, kata dia, KUHP nasional ini akan membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Yusril Sebut Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ernest Prakasa: Jangan Berharap Apa-Apa Udah Paling Bener
BACA JUGA:Satu Kabinet Dengan Yusril, Afriansyah Noor Tak Masalah: Tidak Punya Jiwa Pendendam
“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 5 undang-undang baru untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru yang titik tekannya bukan kepada pembalasan, tetapi dengan restorative justice.
"Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat kita karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tandas dia.
-
Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi UmatDraft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran AdvokatFOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di HawaiiDraft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran AdvokatDaftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga KayuAlarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa SajaResep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala RestoJaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- ·Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- ·Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- ·Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
- ·Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- ·5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- ·INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- ·Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- ·Penguin Tersesat Muncul di Landasan Bandara, Pesawat Terpaksa Delay
- ·Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- ·Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Pertolongan Pertama pada KPPS atau Orang Pingsan saat Pemilu
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·Geliat Wisata Jalan Terpendek di Indonesia
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·Jubir: Kapolda Jambi Pakai Helikopter ke Kerinci Bukan dalam Rangka Pengamanan JK
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·Rosan Roeslani: Pengurus Danantara Bukan Titipan, Sesuai Kapabilitas!
- ·Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- ·Investor Singapura Borong 5,14 Juta Saham SQMI, Kini Kuasai 20,22% Wilton Makmur
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat