您的当前位置:首页 > 综合 > Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi 正文
时间:2025-05-25 08:04:02 来源:网络整理 编辑:综合
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di quickq国内怎么充值
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq国内怎么充值2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan2025-05-25 07:56
英国艺术类留学预科全攻略!2025-05-25 07:46
Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut2025-05-25 07:35
意大利平面设计留学入学考试要求2025-05-25 07:00
Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis2025-05-25 06:47
Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal2025-05-25 06:23
Punya Kesamaan Sejarah, Prabowo Ungkap Visi Indonesia dan Vietnam di 20452025-05-25 06:15
Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia2025-05-25 06:15
Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu2025-05-25 05:59
Islam dan Budaya Jawa Dalam Semangkuk Kolak2025-05-25 05:33
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah2025-05-25 07:52
FOTO: Tradisi Bubur untuk Menu Berbuka Puasa Ramadhan2025-05-25 07:15
BMW i7 Sedan Listrik Mewah Pakai Teknologi Baterai Solid, Ringan, Kuat dan Sekali Pengisian2025-05-25 07:13
Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia2025-05-25 06:58
Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu2025-05-25 06:35
Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa2025-05-25 06:35
Resep Nasi Goreng ala Abang2025-05-25 06:05
Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Industri Keramik Nasional Butuh Transformasi2025-05-25 05:59
Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?2025-05-25 05:38
Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah2025-05-25 05:18