Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
JAKARTA,quickqios官网 DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.
Pria berinisial S (21 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 31 korban perempuan yang masih di bawah umur.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan S yang telah melakukan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari eksploitasi, perkosaan, hingga kekerasan dengan sarana elektronik.
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
"Kasus ini menjadi peringatan keras semua elemen pemerintah daerah maupun masyarakat di Jepara khususnya, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, UPTD, tokoh agama, serta masyarakat hingga unit terkecil, yaitu keluarga," ungkap komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih kepada Disway, 1 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah penanganan yang di dalamnya termasuk pelindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya.
Tak hanya itu, "Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan yang massif dan komprehensif untuk mencegah keberulangan."
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
Hal ini dapat berupa edukasi penguatan-penguatan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Edukasi-edukasi yang dilakukan termasuk mencakup pada penguatan keluarga yang dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual, dan akses layanan jika mereka mendapatkan dan/atau mengalami kasusnya.
"Ini menjadi Kewajiban pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam UU TPKS," tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum dilakukan dengan dibarengi rehabilitasi pelaku.
BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Predator Pelecehan Anak di Tangerang, Pura-pura Dapat Mimpi Jadi Guru Ngaji
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan perubahan perilaku agar pelaku tidak mengulangi tindakannya dan mencegah keberulangan," tuturnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Djarot Beberkan Alasan Tak Undang Jokowi dan Gibran di Rakernas PDI Perjuangan
相关文章:
- Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi
- 英国伦敦艺术大学语言班通过率是多少?
- 纽约室内设计学院课程有哪些?
- 皇家艺术学院服装设计专业全面解读!
- Kasus Covid
- Kabaharkam Polri Resmikan Polisi RW di Kepulauan Seribu, Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan
- Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Bantu Sultan Rif’at Alfatih: Teladan untuk Jajarannya
- Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat
- FOTO: Kafe Difabis, Ruang Inklusif bagi Pekerja Difabel di Jakarta
- 2024韩国艺术类大学排名一览表
相关推荐:
- Sehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma Atlet
- MIND ID Perkuat Industri Nikel Hijau Lewat Teknologi HPAL
- Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar
- Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Optik Kini Ditangani Tim Dokter RS Polri
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- 4 Cara Menghindari Kursi Tengah di Pesawat
- 美行思远&深声不息
- 多伦多大学入学要求有哪些?
- Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024
- MIND ID Perkuat Industri Nikel Hijau Lewat Teknologi HPAL
- FOTO: Gemerlap Langit Kala Festival Kembang Api Internasional Malta
- Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah
- Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Kini Dipimpin Paus Leo XIV
- Beri Kado Istimewa Kepada HIPMI, Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan
- Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- Terima Kritik Wapres soal Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan, Karopenmas: Polri Tidak Antikritik
- Mengintip Rumah Mewah Firli Bahuri di Bekasi
- Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
- Jokowi Kembali Berkantor di IKN, Lakukan Groundbreaking hingga Sidang Kabinet