Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024
JAKARTA,quickq快区加速器官网 DISWAY.ID --Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya menunjuk Ahmad Muzani menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029.
"Penugasan dari Partai Gerindra memang sudah ditetapkan bahwa Pak Ahmad Muzani akan maju sebagai calon ketua MPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Diketahui, rencananya penetapan Ketua dan jajaran wakil Ketua MPR RI tersebut baru akan dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024 petang nanti.
BACA JUGA:Fantastis! Ini 3 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Paling Tajir
BACA JUGA:Nama Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 Diumumkan, Puan Kembali Jabat Ketua
Adapun susunan MPR RI diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI. Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
BACA JUGA:Istri Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Ridwan Kamil Mendukung Penuh
BACA JUGA:DPR RI Sahkan Perubahan Undang-Undang soal Pelayaran
Profil Ahmad Muzani
Ahmad Muzani dilahirkan di Tegal pada tanggal 15 Juli 1968, seorang pengusaha dan politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
Ahmad Muzani adalah Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia)
- 1
- 2
- »
-
Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur TengahDivonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari IniDrama Peluncuran iPhone 16 Pukul Kinerja! Erajaya (ERAA) Tunda Penambahan GeraiPemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Salah Satunya Perusahaan Keluarga Aguan!DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 BulanAkui Merger Operator Berdampak ke Industri Menara, TBIG Pilih Tumbuh OrganikSandiaga Berpotensi Diusulkan Jadi Cawapres dari PPP, PAN Angkat Bicara!Perkenalkan Kirei Lifestyle Innovation, Kao Indonesia luncurkan Biore Breeze DeodorantInvestor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif TrumpPelantikan Pj Sekda Akhirnya Batal, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Penjelasan, Oh Ternyata...
下一篇:Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- ·Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- ·Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
- ·OCBC Gandeng Ant International, Ekonomi Digital Makin Ngebut
- ·mahakaX Dukung Kolaborasi Republika dan Sahabat
- ·Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- ·Ferdinand Hutahaean Paham Banget Alasan Anies Bungkam Soal Formula E: Makin Komentar, Makin Banyak..
- ·Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Diskon dari Pemerintah
- ·Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial
- ·Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas
- ·Inara Rusli Siap Tempuh Proses Hukum Laporan Pencemaran Nama Baik Padanya
- ·Diikuti Lebih dari 100 Mal, Jakarta Great Sale Beri Diskon Besar
- ·Alasan PDIP Bentuk Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo
- ·Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA
- ·Quantum Siap Luncurkan AI App Builder Indonesia 'QuantumByte' untuk Umum
- ·Strategi Kelaya Vitamin Rambut Menangkan Hati Konsumen
- ·Wah! Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah
- ·Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti
- ·Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
- ·Mitra Adiperkasa (MAPI) Klarifikasi Kabar Akuisisi GS Supermarket
- ·Anggota Komisi XI DPR Ingatkan Korban Investasi Bodong agar Buat Laporan ke OJK
- ·Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
- ·KPU Lakukan Analisa Pendaftaran Ganda Bakal Caleg Pemilu 2023
- ·Muncul Kasus QRIS Palsu di Beberapa Masjid, Polri Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga Amal Resmi
- ·Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya
- ·Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- ·CEO Xiaomi Bantah Harga SUV YU7 Rp535 Juta
- ·FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- ·Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
- ·Mitra Adiperkasa (MAPI) Klarifikasi Kabar Akuisisi GS Supermarket
- ·Polisi Bantah Ada Kemacetan Dinihari Tadi di Tol Cikampek
- ·Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak 2022
- ·Laba Tergerus, Dividen Mengucur! Unicharm Gelontorkan Rp70 Miliar ke Pemegang Saham
- ·Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
- ·Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
- ·Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX
- ·Anggota Komisi XI DPR Ingatkan Korban Investasi Bodong agar Buat Laporan ke OJK