Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024

休闲 2025-05-29 15:26:54 1822
Warta Ekonomi,quickq最新版本 Jakarta -

Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, soal intervensi Presiden dalam kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dinilai tendensius dan rentan terjerat pasal UU ITE. Ungkapan itu dikhawatirkan memicu kegaduhan mengingat Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik. 

"Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melekat marwah kelembagaan di situ, jadi harus dikonfirmasi secara jelas," kata Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy.

Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024

Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024

Juhaidy menegaskan bahwa intervensi presiden sangat tidak mungkin dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Dia juga menyayangkan sebab Agus tidak memberi penjelasan komprehensif seputar status lembaga anti rasuah tersebut. 

Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024

Baca Juga: Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK: Memang Benar KPK Mau Bersih-Bersih

Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024

Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi. 

"Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," ungkap dia.

Dampak lain akibat pernyataan Agus adalah spekulasi soal perubahan Undang-Undang KPK, yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi. Narasinya bahkan semakin liar karena hasil revisi memungkinkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kini kedudukannya berada di bawah kekuasaan eksekutif. 

"Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ucap Juhaidy. 

Baca Juga: LPSK Ogah Turuti Permintaan SYL, 'Tersangka KPK'

Menanggapi hal ini, dosen hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengingatkan supaya masyarakat lebih selektif dalam memilah informasi dan jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa verifikasi. Memasuki masa kampanye, kata Radian, semua pihak dinilai memiliki andil demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berkualitas. 

“Sayapun yakin rakyat sudah dewasa dan cerdas, tahu mana berita atau isu yang hoaks atau menghasut dan mana berita yang membangun. Harusnya semua pihak menjaga ucapannya dan integritasnya dengan menjaga setiap keilmuannya agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang damai,” kata dia.

“Pemilu bukan ajang menghasut namun pemilu media dalam membangun bangsa,” sambung Radian. 

本文地址:http://www.china-quickq.com/news/18c599908.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

2025年世界平面设计大学排名

KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin

Cek Daya Tampung SNBP 2025 di ITB Semua Jurusan, Camaba Siap

JCB, Noage, dan Danamon Luncurkan Program Wisata Medis ke Jepang untuk Nasabah Premium

7 Air Rebusan Penurun Berat Badan, Diet Tak Perlu Mahal

加拿大拉萨尔艺术学院详解

Apa Hukumnya Ziarah Kubur Sebelum Ramadan dalam Islam?

Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Kapan Cair, Termin I Mulai Bulan Februari

友情链接