KPK Dalami Peran DW dalam Suap Pengurusan Paspor
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 36 saksi terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan paspor dengan metode "reach out" dan "calling visa" dengan tersangka Dwi Widodo.
"Kami periksa 36 orang hari ini (Rabu) di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesi di Kuala Lumpur, total selama tiga hari kami sudah periksa sekitar 70 saksi di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Menurut Febri, KPK akan terus mendalami peran dari tersangka Dwi Widodo dalam proses pengurusan paspor dengan metode "reach out" dan "calling visa" tersebut.
"Jadi, itu yang kami dalami karena lokasinya memang di Malaysia tentu kami perlu lakukan pemeriksaan di sana dan KPK juga bekerja sama dengan Lembaga Anti-Korupsi Malaysia (Malaysia Anti-Corruption Commission/MACC) untuk penanganan perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.
KPK sendiri sudah memeriksa Dwi Widodo sebanyak dua kali masing-masing pada Selasa (7/2) dan Senin (27/2).
"Kami akan lebih mendalami peran tersangka dalam pengurusan paspor dengan metode "reach out" dan "calling visa" sebagaimana disangkakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2).
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode 'reach out' tahun 2016 dan proses penerbitan 'calling visa' tahun 2013-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/2).
KPK menetapkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka kasus tersebut.
"DW selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjabat atase imigrasi pada Kedubes RI di Kuala Lumpur yang diduga menerima suap Rp1 miliar dalam penerbitan paspor dengan metode 'reach out' dan penerbitan 'calling visa'," tambah Febri.
Dwi disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta pihak agen perusahaan atau makelar untuk memberikan sejumlah uang atas pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang hilang atau rusak yang diterbitkan melalui metode 'reach out' dan melakukan pungutan yang melebihi tarif resmi terkait penerbitan 'calling visa'," ungkap Febri.
Dwi juga diduga meminta kepada pihak agen yang menjadi kuasa atau penjamin warga negara asing (WNA) untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya.
Menurut Febri, pungutan liar (pungli) berupa pembuatan paspor yang hilang atau rusak bagi WNI di Malaysia itu memiliki dua cara yaitu pertama melalui mekanisme biasa di mana pemohon paspor datang langsung ke KBRI pada hari dan jam kerja, atau kedua melalui mekanisme "reach out" yaitu pihak imigrasi KBRI yang mendatangi pemohon di lokasi yang berada di luar KBRI. "Reach Out" ini dilakukan di luar hari dan jam kerja.
"Terkait permohonan penerbitan "calling visa" yang membuat persetujuan bagi WNA untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Dalam penerbitan visa ada beberapa negara yang termasuk kategori rawan antara lain Afghanistan, Nigeria, Niger, Kamerun, Pakistan dan Somalia sehingga WNA dari negara-negara tersebut harus mengajukan "calling visa" untuk bisa masuk ke Indonesia," jelas Febri. (Ant)
-
Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala RestoSoal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan MediasiList Universitas LPDP 2024 di Dalam Negeri untuk S2 dan S3Sekolah Rakyat untuk Siswa Miskin Segera Dibuka, Kapan? Ini Kata MensosGelar RUPST, Telkomsel Ubah Susunan Komisaris dan Direksi7 Kebiasaan Penyebab Jerawat Usia Dewasa, Sering Pegang Wajah3 Resep Tahu Krispi, Camilan Enak yang Murah MeriahCek Rp 1,8 Juta Dadakan Masuk Rekening! Dana PIP 2025 Termin Pertama CairKampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat RakyatIni Dia Kriteria dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Cair sebelum Lebaran
下一篇:Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
- ·Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
- ·Pembangunan Transmisi untuk Alirkan Listrk Bersih hingga Pelosok Buka Peluang Investasi Rp565,3 T
- ·Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
- ·Serbu! Tiket Kereta Lebaran Masih Tersisa 2,1 Juta Kursi Lagi
- ·Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023
- ·Sup Terenak di Dunia Versi CNN, Ada yang Dari Indonesia
- ·Serbu! Tiket Kereta Lebaran Masih Tersisa 2,1 Juta Kursi Lagi
- ·Resep Sayur Lodeh yang Jadi Hidangan Royal Wedding Pangeran Mateen
- ·7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
- ·3 Resep Tahu Krispi, Camilan Enak yang Murah Meriah
- ·Pembangunan Transmisi untuk Alirkan Listrk Bersih hingga Pelosok Buka Peluang Investasi Rp565,3 T
- ·Hasil Survei Dominasi Tesla Kini Sudah Berakhir, BYD dan Xiaomi Berhasil Mengangkanginya
- ·KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
- ·List Universitas LPDP 2024 di Dalam Negeri untuk S2 dan S3
- ·Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
- ·Pembangunan Transmisi untuk Alirkan Listrk Bersih hingga Pelosok Buka Peluang Investasi Rp565,3 T
- ·Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
- ·Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025: Inisiatif Sehat Berpedoman pada PIAI
- ·Seorang ASN Sebut AHY Kena Karma SBY Karena Porak
- ·Toyota Mau Jadi Produsen Gokart
- ·Wamendiktisaintek Pastikan MSIB Berlanjut: Sudah Ada Anggaran, Segera DIluncurkan
- ·Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Diusahakan Tidak dari APBN
- ·Sebanyak 440 Juta Jiwa atau 44,07 Persen Penduduk China Sudah Punya Literasi Ilmiah Mendasar
- ·Positive Technologies Rangkul Universitas
- ·Sandiga Uno dan Prabowo Hadir di Perayaan HUT Partai Gerindra ke
- ·Turis yang Belajar Muay Thai Bisa Gratis Perpanjang Visa Thailand
- ·Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- ·KP2MI Akan Buka Kesepakatan Dalam Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Mulai 20 Maret 2025
- ·BNI dan Kemenkop UKM Kolaborasi Perkuat Holding UMKM Digital
- ·FOTO: I Love Your Dress, Pujian Pangeran Mateen Buat Anisha 'Meleleh'
- ·Begini Kabar Terbaru dari Harun Masiku
- ·FOTO: Kala Kakek dan Nenek di China Mencari Cinta di IKEA
- ·Raperda Pengelolaan Cagar Budaya Digagas DPRD Kota Bandung, Fokus Pelestarian dan Pariwisata
- ·Selamat! Mayor Teddy Resmi Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel
- ·Beri Akses Listrik hingga Pelosok, Program Lisdes Butuh Investasi Rp50 Triliun
- ·Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Diusahakan Tidak dari APBN