Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
-
Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi GulaKopdes Merah Putih Alokasikan Sumber Daya Negara Guna Percepat Pembangunan di DesaIni 3 Jenis Olahraga dalam Diet Aurel HermansyahKopdes Merah Putih Alokasikan Sumber Daya Negara Guna Percepat Pembangunan di DesaRetreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 HariAhok Terima Gelar Simbol Keberagaman dari Budayawan YogyakartaPresiden Prabowo Dukung Pasangan LuthfiKasus Kendeng, Hakim MA Dinilai Tak Memahami Persoalan InvestasiPrabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan KedamaianPekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie
下一篇:Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- ·Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- ·Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar
- ·Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya
- ·Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar
- ·Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- ·FOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato Internasional
- ·FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon
- ·Kopdes Merah Putih Alokasikan Sumber Daya Negara Guna Percepat Pembangunan di Desa
- ·Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- ·Start Up Topindo (TOSK) akan Bagikan Dividen Mini Rp0,46 per Saham, Cek Jadwalnya!
- ·7 Olahraga Anti
- ·FOTO: Menikmati Sore di Taman Literasi Blok M Jakarta
- ·Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- ·Ada Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?
- ·Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya
- ·10 Pulau Terbaik di Asia 2024: Bali Juara, Lombok Peringkat ke
- ·Meraba Braille, Membaca dan Menulis Dalam 'Kegelapan'
- ·Presiden Prabowo Dukung Pasangan Luthfi
- ·Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- ·Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus
- ·Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- ·Ada Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?
- ·3 Alasan Orang Enggan Melakukan Screening buat Deteksi Kanker
- ·Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun
- ·FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
- ·3 Alasan Orang Enggan Melakukan Screening buat Deteksi Kanker
- ·INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- ·Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke
- ·Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah
- ·Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus
- ·Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'
- ·Menteri UMKM Optimis Penyaluran KUR Akan Berkualitas dan Tepat Sasaran
- ·IHSG Sesi Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.184, INCO, ANTM dan BBCA Top Losers LQ45
- ·25 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12
- ·Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi Jakarta
- ·Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke