UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!

JAKARTA,quickq快客加速器官网 DISWAY.ID –Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berani melawan arus dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai UU yang baru disahkan ini cacat prosedural dan melanggar prinsip keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.
Gugatan uji formil tersebut diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan (21), Namoradiarta Siaahan (18), Kelvin Oktariano (18), M. Nurrobby Fatih (19), Nicholas Indra Cyrill Kataren (18), Mohammad Syaddad Sumartadinata (20), dan R. Yuniar A. Alpandi (21).
BACA JUGA:Tanggapan KSAL Kasus Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL: Pastikan Diproses Transparan
Mereka didampingi oleh kuasa hukum Abu Rizal Biladina (20) dan Muhammad (19). Permohonan tersebut telah terdaftar di laman resmi MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 per 21 Maret 2025.
Menurut para pemohon, UU TNI yang disahkan pada 22 Maret 2025 melanggar berbagai ketentuan dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D, serta Pasal 28F.
BACA JUGA:Jurnalis Kena Pukul Saat Pembubaran Massa Aksi Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR
Transparansi DPR Dipertanyakan
Para mahasiswa menilai DPR gagal menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang. Sesuai Pasal 96 ayat (4) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), naskah akademik dan rancangan peraturan harus dapat diakses masyarakat.
Namun, dalam revisi UU TNI, DPR dinilai tidak memberikan akses yang cukup terhadap naskah akademik maupun draf revisi.
"DPR wajib menyebarluaskan RUU yang tengah dibahas, tetapi dalam kasus ini, justru tertutup. Tidak ada draf resmi yang tersedia hingga pengesahan di Rapat Paripurna," ungkap Abu Rizal Biladina, salah satu kuasa hukum mahasiswa.
BACA JUGA:Tak Main-nain, Kasal M Ali Bakal Tindak Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita: Kita Hukum Berat!
Kondisi ini semakin diperparah dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyebut bahwa draf RUU TNI yang beredar di masyarakat bukanlah draf resmi yang dibahas oleh Komisi I DPR.
Dalam gugatannya, para mahasiswa juga menyoroti keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan revisi UU TNI.
Mereka menilai langkah presiden melangkahi prosedur hukum, karena RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan seharusnya dikembalikan ke tahapan awal pembahasan.
- 1
- 2
- »
相关文章
Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pria asal Indiadilaporkan melakukan masturbasisetelah melecehkan sa2025-06-04Maruarar Pasang Badan: 'Gagal 3 Juta Rumah? Saya Siap Di
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan2025-06-04INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
Jakarta, CNN Indonesia-- Susu jadi salah satu sumber kalsium terbaik. Tapi selain2025-06-049 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat
Daftar Isi 1. Makan terlalu banyak2025-06-042026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
Warta Ekonomi, Jakarta - Kebijakan tarif besar-besaran Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan oleh p2025-06-04Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Shanghai membuka resor skiindoor terbesar di dunia pada hari Jumat (6/9), d2025-06-04
最新评论