会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug!

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

时间:2025-05-25 08:24:50 来源:quickq点击 作者:时尚 阅读:976次

JAKARTA,quickq安卓版下载 DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya

"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.

Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.

"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.

Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi

BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta

Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
  • P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
  • Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
  • Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
  • Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
  • Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
  • Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
  • Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
推荐内容
  • Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
  • Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
  • FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
  • Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
  • Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
  • Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia