- Warta Ekonomi,quickq快区加速器官网 Jakarta -
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
顶: 4948踩: 34
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
人参与 | 时间:2025-06-02 18:19:50
相关文章
- Polisi Tak Ungkap Penyebab 9 Korban Tewas, Amnesty Internasional Kecewa
- Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- VIDEO: Ratusan Sinterklas Invasi Sungai Venesia Italia Jelang Natal
- Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?
- Doa Buka Puasa yang Shahih Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- Kasus Covid
- Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size
- Mendikdasmen Pastikan Beban Administrasi Guru Berkurang, Skema Terbaru Berlaku 2025
- Doa Buka Puasa yang Shahih Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
评论专区