Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi mendapat bingkisan dari eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Bingkisan itu diberikan kepada Edy Mulyadi pada hari pertama dia ditahan Bareskrim Polri Senin (31/1/2022) lalu.
Adapun bingkisan dari Rizieq Shihab itu berisi makan malam dan beberapa buah-buahan. Pengacara Edy Mulyadi telah mengkonfirmasi hal itu. Edy disebut sangat senang mendapat bingkisan dari pemuka agama asal Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Kerumunan Massa Presiden Jokowi Beda dengan Habib Rizieq, Ruhut Sitompul Nyeletuk: Itu Bentuk Cinta
"Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab. Alhamdulillahbersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Tim penasihat hukumnya, Herman Kadir ketika dikonfirmasi Jumat (4/1/2022).
Sementara itu Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, mengatakan, Edy Mulyadi tidak hanya mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab, bekas calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ternyata mendapat pesan dari Rizieq Shihab.
Pesan itu ditulis dalam secarik kertas dalam bingkisan makanan tersebut. dalam pesan itu kata Juju, Rizieq Shihab meminta Edy Mulyadi tetap sabar dan tabah menjalani hukumannya.
"Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya. Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya," tuturnya.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijebloskan ke penjara setelah dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian lantaran mengatakan Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Itu disampaikan Edy untuk mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur
Ucapan Edy nyatanya membuat tersinggung sejumlah masyarakat Kalimantan yang berbuntut laporan ke polisi.
Saat ini Edy Mulyadi sedang mengupayakan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Edy bahkan berencana mengajukan nama sang istri dan semua anggota kuasa hukum sebagai jaminan penangguhan penahanan.
Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.
-
Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan KamilAwas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu CepatCatat, 5 Manfaat Nanas yang Bikin Gairah Bercinta MeningkatSandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan MangroveMendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai PinjolJelang 114 Hari Terakhir Pemerintahannya, Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan MPR RIKPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara KorupsiFOTO: Perayaan Ulang Tahun keBahlil Raih Gelar Doktor, Kuliah S3 Berapa Tahun?2025qs芬兰大学世界排名top5的学校,你最青睐谁?
下一篇:Mengintip Persiapan Balap Mobil Listrik Internasional 'Jakarta E
- ·Bahlil Ungkap Progres Proyek LNG Terapung Terbesar di RI
- ·Menelusuri Masa Depan Mata Uang Kripto di Asia Tenggara bersama Octa
- ·WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- ·Asik! Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia
- ·Bea Cukai & Polda Aceh Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika
- ·Demokrat Umumkan Sejumlah Daftar Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024
- ·Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
- ·Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
- ·Proyek INA
- ·Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- ·Korpri Larang Kerahkan PNS Aksi 'Kita Indonesia'
- ·Daftar 5 Tempat Wisata di Sekitar IKN: Gua Tapak Raja hingga Mangrove
- ·Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
- ·Demokrat Umumkan Sejumlah Daftar Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024
- ·Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan
- ·Sebelum Beli, Cek Dulu Update Harga Emas di Pegadaian pada 28 Mei 2025
- ·Indodana Finance Terima Pendanaan Rp1 Triliun dari BCA untuk Pengembangan PayLater
- ·2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
- ·Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS
- ·Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
- ·Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- ·FOTO: Perayaan Ulang Tahun ke
- ·Sah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- ·Berapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?
- ·Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
- ·MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional
- ·Sumur Resapan Prioritas Anies Baswedan, PSI Gak Terima Banget: Solusi Murahan, Melecehkan Rakyat...
- ·MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional
- ·KPU Berkomitmen Pemutakhiran Sistem Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
- ·Bahas Cinta Lama, Gerindra Berharap PKB Gabung dalam Pemerintahan Prabowo
- ·Danantara Ingin Selamatkan US$450 Juta Dana BUMN di GoTo
- ·Skandal Mahasiswa yang Tilap Uang Tiket Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar
- ·KPU Berkomitmen Pemutakhiran Sistem Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
- ·Awas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu Cepat
- ·Profil KA Taksaka yang Tertemper Truk Molen, Sudah New Generation dengan Fasilitas Modern
- ·Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas