您的当前位置:首页 > 热点 > Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies 正文
时间:2025-05-25 03:57:15 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universi quickq收费吗
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka2025-05-25 03:47
Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya2025-05-25 03:22
Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?2025-05-25 02:51
Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat2025-05-25 02:42
2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima2025-05-25 02:34
INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?2025-05-25 02:06
FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia2025-05-25 02:01
Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!2025-05-25 01:51
MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 20232025-05-25 01:45
Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi2025-05-25 01:19
Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!2025-05-25 03:52
FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia2025-05-25 03:38
Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia2025-05-25 03:15
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini2025-05-25 03:10
FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran2025-05-25 02:53
Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies2025-05-25 02:49
FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea2025-05-25 02:39
KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?2025-05-25 02:05
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?2025-05-25 02:01
DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran2025-05-25 01:21